Kasus Korupsi PLN: Rekanan Tak Diberi Surat Perintah Kerja
Editor
LN Idayanie Yogya
Senin, 3 Agustus 2015 15:49 WIB
TEMPO.CO, Yogyakarta - Satu per satu kejanggalan dalam proyek rehabilitasi dan revitalisasi gedung Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang memakan dana Rp 22 miliar terkuak. "Pekerjaan tidak dilengkapi surat perintah kerja," kata saksi Heru dari PT Bosri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Senin, 3 Agustus 2015.
Menurut dia, setiap ada pekerjaan dari perusahaan setrum negara memang selalu tidak dilengkapi surat perintah kerja. Saat itu, pada 2012, dia mengerjakan rehab kantor PLN Rayon Sleman, Wates, dan Yogyakarta. Namun dia tidak mengetahui proses mendapatkan pekerjaan itu, apakah lewat lelang atau penunjukan langsung.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Ikhwan Hendrato ini menghadirkan saksi lain. Menurut saksi itu, perusahaannya mengerjakan proyek setelah ada surat perintah kerja. Namun, khusus untuk PLN, surat itu tidak ada.
Saksi lain dihadirkan dari CV Cipta Kencana. Perusahaan inilah yang mengerjakan proyek PLN di Rayon Sedayu, Bantul. Paulus, saksi itu, menyatakan proyek ini juga tidak dilengkapi surat perintah kerja. "Pekerjaan sesuai penawaran. Tetapi bisa berubah desain dan tambahan pekerjaan dari PLN," ujarnya.
Subuh Isnandi, mantan Manajer PLN Area Yogyakarta, didakwa merugikan negara dalam proses pekerjaan proyek itu. Dalam proyek tersebut, ada 22 rekanan. Total ada 110 paket pekerjaan di 15 titik lokasi atau gedung milik PLN Area Yogyakarta.
Pengacara Subuh, Kamal Firdaus, menyatakan ada kejanggalan dalam kasus itu. Sebab, kliennya merupakan satu-satunya tersangka. Padahal, dalam peristiwa korupsi, tidak mungkin pelaku bekerja sendirian. Pasti ada keterlibatan orang lain. "Tidak mungkin hanya sendiri," tuturnya.
Dia yakin, untuk proyek miliaran rupiah itu, pasti atasan kliennya tahu. Sebab, semua atas persetujuan atasan. Juga manajer lain, seperti manajer keuangan, karena dia yang mengucurkan uang untuk proyek tersebut.
Subuh didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp 1,87 miliar versi penghitungan Jasa Manajemen Konstruksi (JMK). Sedangkan versi Dinas Pekerjaan Umum Sleman, kerugian negara sebesar Rp 477 juta.
MUH SYAIFULLAH