Menteri Kesehatan Heran BPJS Dianggap 'Haram' oleh MUI
Editor
Anton Septian
Sabtu, 1 Agustus 2015 14:43 WIB
TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan tidak terganggu atas pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menganggap sistem dan mekanisme Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah. Nila mengatakan pemerintah tetap akan menjalankan mekanisme yang sudah ada.
"Saya merasa tidak terganggu, karena kami nantinya juga akan mengundang MUI untuk melakukan dialog," kata Nila di Lapangan Sunburst, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu, 1 Agustus 2015. "Kan masyarakat juga kalau sakit pasti menggunakan kartu jaminan sosial dan justru sangat membantu."
Nila heran mengapa MUI sampai menganggap mekanisme BPJS Kesehatan tak sesuai syariah. Padahal, kata dia, dengan adanya BPJS Kesehatan justru sangat membantu masyarakat dalam mendapat jaminan kesehatan secara ringan. "Saya Kementerian Kesehatan lho, yang juga menggunakan fasilitas BPJS untuk kesehatan. Soal syariah atau tidak itu silakan ditanya mekanismenya kepada pengelola."
Nila mengatakan pada pertemuan nanti, meminta kepada pihak BPJS untuk menjelaskan di depan MUI bagaimana mekanisme pembayaran asuransi kesehatan untuk masyarakat itu. Nantinya, kata dia, MUI juga harus memiliki argumen dan fakta yang kuat alasan mekanisme seperti apa yang menyebabkan BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah Islam.
MUI menyatakan penyelenggaraan BPJS Kesehatan tak sesuai dengan prinsip syariah. Pemerintah diminta untuk membenahi pelaksanaan BPJS Kesehatan ini agar lebih syariah.
Fatwa itu diputus pada sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015 yang berlangsung di Pesantren At-Tauhidiyah pada 7-10 Juni lalu. Putusan dikeluarkan pada 9 Juni.
Dalam keputusan tersebut, Islam bertujuan untuk merealisasikan jaminan yang bersifat umum dan mencakup semua umat Islam. Dengan demikian, masyarakat dapat hidup dalam keadaan aman, damai, dan saling menolong.
MUI juga merujuk pada ijma ulama, dalil aqli, AAOIFI Tahun 2010 Nomor 26 tentang Al-Ta'min Al-Islamy, Fatwa DSN MUI Nomor 21 tentang pedoman asuransi syariah, Fatwa DSN-MUI Nomor 52 tentang akad wakalah bil ujrah pada asuransi syariah dan reasuransi syariah, dan Fatwa DSN-MUI Nomor 43 tentang ganti rugi (ta'widh).
Semuanya merujuk pada asuransi yang adil merata untuk semua penduduk tanpa pengecualian. Asuransi juga harus menjamin hal-hal pokok, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, sarana kesehatan, dan pengobatan agar terpenuhi.
REZA ADITYA