Menteri Kesehatan Heran BPJS Dianggap 'Haram' oleh MUI  

Reporter

Editor

Anton Septian

Sabtu, 1 Agustus 2015 14:43 WIB

Seorang warga mendaftar berobat dengan sistem BPJS di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta (2/1). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan tidak terganggu atas pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menganggap sistem dan mekanisme Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah. Nila mengatakan pemerintah tetap akan menjalankan mekanisme yang sudah ada.

"Saya merasa tidak terganggu, karena kami nantinya juga akan mengundang MUI untuk melakukan dialog," kata Nila di Lapangan Sunburst, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu, 1 Agustus 2015. "Kan masyarakat juga kalau sakit pasti menggunakan kartu jaminan sosial dan justru sangat membantu."

Nila heran mengapa MUI sampai menganggap mekanisme BPJS Kesehatan tak sesuai syariah. Padahal, kata dia, dengan adanya BPJS Kesehatan justru sangat membantu masyarakat dalam mendapat jaminan kesehatan secara ringan. "Saya Kementerian Kesehatan lho, yang juga menggunakan fasilitas BPJS untuk kesehatan. Soal syariah atau tidak itu silakan ditanya mekanismenya kepada pengelola."

Nila mengatakan pada pertemuan nanti, meminta kepada pihak BPJS untuk menjelaskan di depan MUI bagaimana mekanisme pembayaran asuransi kesehatan untuk masyarakat itu. Nantinya, kata dia, MUI juga harus memiliki argumen dan fakta yang kuat alasan mekanisme seperti apa yang menyebabkan BPJS Kesehatan tidak sesuai syariah Islam.

MUI menyatakan penyelenggaraan BPJS Kesehatan tak sesuai dengan prinsip syariah. Pemerintah diminta untuk membenahi pelaksanaan BPJS Kesehatan ini agar lebih syariah.

Fatwa itu diputus pada sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015 yang berlangsung di Pesantren At-Tauhidiyah pada 7-10 Juni lalu. Putusan dikeluarkan pada 9 Juni.

Dalam keputusan tersebut, Islam bertujuan untuk merealisasikan jaminan yang bersifat umum dan mencakup semua umat Islam. Dengan demikian, masyarakat dapat hidup dalam keadaan aman, damai, dan saling menolong.

MUI juga merujuk pada ijma ulama, dalil aqli, AAOIFI Tahun 2010 Nomor 26 tentang Al-Ta'min Al-Islamy, Fatwa DSN MUI Nomor 21 tentang pedoman asuransi syariah, Fatwa DSN-MUI Nomor 52 tentang akad wakalah bil ujrah pada asuransi syariah dan reasuransi syariah, dan Fatwa DSN-MUI Nomor 43 tentang ganti rugi (ta'widh).

Semuanya merujuk pada asuransi yang adil merata untuk semua penduduk tanpa pengecualian. Asuransi juga harus menjamin hal-hal pokok, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, sarana kesehatan, dan pengobatan agar terpenuhi.

REZA ADITYA

Berita terkait

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

8 hari lalu

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

Astra Gandeng Raline Shah Sebagai Juri Tamu di 15th SATU Indonesia Awards 2024

49 hari lalu

Astra Gandeng Raline Shah Sebagai Juri Tamu di 15th SATU Indonesia Awards 2024

Pendaftaran SATU Indonesia Awards dibuka mulai 4 Maret - 4 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

51 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah

Baca Selengkapnya

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

51 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.

Baca Selengkapnya

Pilihan Menu Makan Siang Gratis Ala Prabowo: Paket Ayam dan Perkedel, Gado-Gado hingga Siomay

2 Maret 2024

Pilihan Menu Makan Siang Gratis Ala Prabowo: Paket Ayam dan Perkedel, Gado-Gado hingga Siomay

Berikut ini perkiraan sejumlah menu makan siang gratis ala Prabowo-Gibran....

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

29 Februari 2024

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

24 Januari 2024

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

Presiden Jokowi menyebutkan sebanyak 267 juta masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan yang juga melayani pasien dengan penyakit berat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

23 Januari 2024

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

Presiden Jokowi mengharapkan BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pentingnya Peran Masyarakat Ikut Cegah Keluarga Terkena Demam Berdarah Dengue

18 Januari 2024

Pentingnya Peran Masyarakat Ikut Cegah Keluarga Terkena Demam Berdarah Dengue

Mengatasi masalah demam berdarah dengue harus menjadi urgensi. Peran serta masyarakat ikut cegah DBD sangat diperlukan.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

21 Desember 2023

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.

Baca Selengkapnya