Perpu Calon Tunggal, Jimly: Kita Malu kepada Sejarah!  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Kamis, 30 Juli 2015 19:43 WIB

Wakil Ketua Tim 9, Jimly Asshidique, turun dari kendaraannya saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, 3 Februarai 2015. Kedatangan Tim 9, yang dibentuk Jokowi tersebut, untuk dimintai pendapat oleh pimpinan KPK terkait kondisi kisruh KPK dengan Polri. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie tak merekomendasikan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mengatur mekanisme pemilihan pada daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.

Menurut Jimly, tidak ada hal genting yang memaksa perpu calon tunggal tersebut diterbitkan. "Jangan terlalu mudah memakai fasilitas konstitusi," kata Jimly saat ditemui di gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2015.

Berita Menarik Lainnya
Indonesia-Iran Rancang Kerja Sama Nuklir, Ini Skenarionya
Ini Alasan MUI Beri Fatwa Haram BPJS Kesehatan
Hebat, Pengamen yang Hidup Nomaden Ini Bisa Kuliah di UI


Perpu, menurut Jimly, terlalu sering diterbitkan setelah terjadi reformasi. Selama zaman Soeharto, kata dia, hanya delapan perpu yang diterbitkan. "Semuanya jadi dadakan. Malu kita kepada sejarah," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Jimly mengatakan perpu hanya bisa diterbitkan bila keadaan benar-benar genting. Saat ini ada 15 kabupaten/kota yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah.

KPU telah membuka pendaftaran tahap kedua pada 1-3 Agustus mendatang untuk menjaring calon lain karena mekanisme pilkada serentak mensyaratkan minimal ada dua pasangan calon yang bertarung. Pemerintah akhirnya mengkaji rencana penerbitan perpu calon tunggal.

Dengan adanya aturan itu, calon tunggal bisa tetap berlaga dengan mekanisme tertentu. Salah satu opsi yang muncul adalah meniru model bumbung kosong seperti pada pemilihan kepala desa.

Wilayah yang memiliki calon kepala daerah tunggal sejauh ini antara lain Kabupaten Asahan (Sumatera Utara), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Blitar dan Pacitan serta Kota Surabaya (Jawa Timur), Kabupaten Purbalingga (Jawa Tengah), dan Timur Tengah Utara (NTT).

Lalu Tasikmalaya (Jawa Barat), Minahasa (Sulawesi Utara), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Sorong Selatan (Papua Barat), serta Tidore Kepulauan (Maluku Utara).

Sementara itu, satu daerah tak punya pasangan calon yang mendaftar, yakni Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Sulawesi Utara.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Anwar Usman Kena Sanksi Lagi, Ini Deretan Polemik Dia

30 hari lalu

Anwar Usman Kena Sanksi Lagi, Ini Deretan Polemik Dia

Anwar Usman sudah dua kali dinyatakan melanggar kode etik

Baca Selengkapnya

Anatomi Pasal Nepotisme yang Menjerat Hakim MK Anwar Usman, Bisakah Berujung Pemidanaan?

22 Februari 2024

Anatomi Pasal Nepotisme yang Menjerat Hakim MK Anwar Usman, Bisakah Berujung Pemidanaan?

MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK

Baca Selengkapnya

Marzuki Alie dan Jimly Asshidiqie Ikut Sambut Wiranto di Hambalang, Begini Kata Politikus Gerindra

2 Mei 2023

Marzuki Alie dan Jimly Asshidiqie Ikut Sambut Wiranto di Hambalang, Begini Kata Politikus Gerindra

Marzuki Alie dan Jimly Asshidiqie tampak bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyambut Wiranto di Hambalang.

Baca Selengkapnya

Jimly Asshidiqie Sebut JK Undang Sejumlah Tokoh Malam Ini

22 April 2019

Jimly Asshidiqie Sebut JK Undang Sejumlah Tokoh Malam Ini

Ketua Umum ICMI Jimly Asshidiqie mengatakan diundang Wakil Presiden Jusuf Kalla malam ini. JK juga mengundang sejumlah tokoh lainnya.

Baca Selengkapnya

Jimly Asshiddiqie: Alasan KPU Memberikan Kisi-kisi itu Masuk Akal

9 Januari 2019

Jimly Asshiddiqie: Alasan KPU Memberikan Kisi-kisi itu Masuk Akal

Alasan KPU memberikan kisi-kisi itu adalah agar gagasan capres-cawapres dapat disampaikan utuh dan mendalam.

Baca Selengkapnya

Jimly: MK Berpolitik Kalau Percepat Putusan Masa Jabatan Wapres

2 Agustus 2018

Jimly: MK Berpolitik Kalau Percepat Putusan Masa Jabatan Wapres

Mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie meminta tak ada pihak yang mendesak MK mempercepat putusan uji materi tentang masa jabatan wapres.

Baca Selengkapnya

Jimly Asshidiqie: Dewan Kerukunan Nasional Beranggota 17 Orang

5 Juni 2018

Jimly Asshidiqie: Dewan Kerukunan Nasional Beranggota 17 Orang

Persiapan pembentukan Dewan Kerukunan Nasional atau DKN sebentar lagi rampung. Jimly Asshidique mengatakan nama-nama anggota sudah dipilih.

Baca Selengkapnya

JK Diminta Membantu Renovasi Masjid Saint Petersburg Rusia

29 Maret 2018

JK Diminta Membantu Renovasi Masjid Saint Petersburg Rusia

JK merasa antusias dan akan mempelajari usulan merenovasi masjid.

Baca Selengkapnya

MK Disarankan Cari Ketua seperti Mahfud MD atau Jimly Asshiddiqie

28 Maret 2018

MK Disarankan Cari Ketua seperti Mahfud MD atau Jimly Asshiddiqie

Peneliti Senior Institute Ismail Hasani MK perlu memiliki pemimpin baru sekaliber seperti Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD.

Baca Selengkapnya

Jimly Asshidiqie: Presiden Jokowi Bijak Tidak Meneken UU MD3

16 Maret 2018

Jimly Asshidiqie: Presiden Jokowi Bijak Tidak Meneken UU MD3

Menurut Jimly Asshidiqie, Jokowi ikut dalam pengesahan UU MD3 karena awalnya tidak mengetahui persis semua isi revisi aturan tersebut.

Baca Selengkapnya