Wakil Ketua Tim 9, Jimly Asshidique, turun dari kendaraannya saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, 3 Februarai 2015. Kedatangan Tim 9, yang dibentuk Jokowi tersebut, untuk dimintai pendapat oleh pimpinan KPK terkait kondisi kisruh KPK dengan Polri. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie tak merekomendasikan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mengatur mekanisme pemilihan pada daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.
Menurut Jimly, tidak ada hal genting yang memaksa perpu calon tunggal tersebut diterbitkan. "Jangan terlalu mudah memakai fasilitas konstitusi," kata Jimly saat ditemui di gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2015.
Perpu, menurut Jimly, terlalu sering diterbitkan setelah terjadi reformasi. Selama zaman Soeharto, kata dia, hanya delapan perpu yang diterbitkan. "Semuanya jadi dadakan. Malu kita kepada sejarah," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Jimly mengatakan perpu hanya bisa diterbitkan bila keadaan benar-benar genting. Saat ini ada 15 kabupaten/kota yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah.
KPU telah membuka pendaftaran tahap kedua pada 1-3 Agustus mendatang untuk menjaring calon lain karena mekanisme pilkada serentak mensyaratkan minimal ada dua pasangan calon yang bertarung. Pemerintah akhirnya mengkaji rencana penerbitan perpu calon tunggal.
Dengan adanya aturan itu, calon tunggal bisa tetap berlaga dengan mekanisme tertentu. Salah satu opsi yang muncul adalah meniru model bumbung kosong seperti pada pemilihan kepala desa.
Wilayah yang memiliki calon kepala daerah tunggal sejauh ini antara lain Kabupaten Asahan (Sumatera Utara), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Blitar dan Pacitan serta Kota Surabaya (Jawa Timur), Kabupaten Purbalingga (Jawa Tengah), dan Timur Tengah Utara (NTT).
Lalu Tasikmalaya (Jawa Barat), Minahasa (Sulawesi Utara), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur), Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Sorong Selatan (Papua Barat), serta Tidore Kepulauan (Maluku Utara).
Sementara itu, satu daerah tak punya pasangan calon yang mendaftar, yakni Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di Sulawesi Utara.