Rieke Diah Dukung Fatwa Haram BPJS?

Reporter

Kamis, 30 Juli 2015 19:13 WIB

Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulsel, 1 Juli 2015. BPJS akhirnya secara resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015, yang ditandai dengan tambahan program Jaminan Pensiun. TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Kesehatan dan Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mendukung putusan Majelis Ulama Indonesia terkait pengelolaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dinilai tak sesuai syariah. Rieke yakin putusan tersebut bertujuan baik dan tidak didalangi kepentingan bisnis berkedok syariah.

"Agar dana jaminan kesehatan milik peserta dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta (sesuai dengan perintah Pasal 4 huruf i, Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang BPJS)," kata Rieke dalam siaran pers yang diterima Tempo, Kamis, 30 Juli 2015.

Ia tak ingin dana jaminan kesehatan yang dikelola BPJS sekadar menghasilkan keuntungan bagi negara. "Haram hukumnya jika mengubah watak jaminan sosial menjadi jaminan komersial yang berujung pada komersialisasi pelayanan kesehatan," kata Rieke.

Dukungan ini tak muncul tiba-tiba setelah masyarakat ramai berdebat putusan MUI yang ditetapkan sebulan lalu. Rieke mengungkapkan MUI sempat mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang BPJS.

Pada 29 Juni 2010, Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) bertemu dengan MUI, antara lain Ketua MUI Bidang Perempuan Tuti Alawiyah, Ketua MUI Bidang Dakwah Kholil Ridwan, dan Ketua MUI Bidang Fatwa Ma'aruf Amin. Saat itu, MUI mendukung disahkannya RUU BPJS karena dapat membawa kemashlatan umat.

Empat tahun selang Undang-Undang terbentuk, sejumlah ulama MUI menilai penyelenggaraan BPJS tak sesuai fikih.

"Penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad di antara para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur gharar, maisir, dan riba." Pernyataan itu tertulis dalam situs resmi MUI, menyitir keputusan Komisi B2 Masail Fiqhiyyah Mu'ashirah (Masalah Fikih Kontemporer) Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia V Tahun 2015.

Rieke menilai putusan MUI merupakan kritik terhadap praktik jaminan sosial kesehatanan yang terintegrasi. "Itu upaya memberikan hak rakyat atas kesehatan, bukan mempersulit akses seperti beberapa kasus yang terjadi," kata Rieke.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

8 hari lalu

Gibran Bakal Evaluasi KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Rakabuming Raka menyebut akan mengevaluasi program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar lebih tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

51 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah

Baca Selengkapnya

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

51 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

29 Februari 2024

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Buat SKCK Mulai 1 Maret 2024, Begini Prosedurnya

Untuk membuat SKCK, masyarakat kini wajib menjadi peserta program JKN BPJS Kesehatan per 1 Maret 2024. Bagaimana prosedurnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

24 Januari 2024

Jokowi Sebut Ada 267 Juta Peserta BPJS Kesehatan: Kalau Sakit Ringan ke Puskesmas Saja

Presiden Jokowi menyebutkan sebanyak 267 juta masyarakat Indonesia memiliki kartu BPJS Kesehatan yang juga melayani pasien dengan penyakit berat.

Baca Selengkapnya

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

23 Januari 2024

Jokowi Klaim di Indonesia Warga Berobat Tak Dipungut Biaya

Presiden Jokowi mengharapkan BPJS kesehatan dan Kartu Indonesia Sehat dapat bermanfaat bagi warga Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

21 Desember 2023

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang

Begini cara mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang hilang.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

20 Desember 2023

Prabowo-Gibran Memainkan Program Kartu-kartu Persis Jurus Jokowi

Saat konteastasi Pemilu 2014 dan 2019, Jokowi sodorkan kartu-kartu untuk masyarakat. Berikut kartu-kartu serupa ditawarkan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

1 Juni 2023

JKN-KIS dan BPJS, Perbedaan Serta Cara Daftarnya

Berikut ini perbedaan antara JKN-KIS dan BPJS, dalam artikel ini juga menjelaskan bagaimana cara daftar program jaminan kesehatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Rieke Dyah Pitaloka sampai Mulan Jameela, Selebritas yang Sudah Jadi Anggota DPR

16 Mei 2023

Rieke Dyah Pitaloka sampai Mulan Jameela, Selebritas yang Sudah Jadi Anggota DPR

Bacaleg 2024 diramaikan selebritas. Sebelumnya beberapa artis sudah menjadi anggota DPR periode 2019-2023, Rieke Dyah Pitaloka sampai Mulan Jameela.

Baca Selengkapnya