Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho bersama Istri mudanya Evy Susanti saat jumpa pers terkait keterlibatan dirinya pada kasus suap majelis hakim PTUN Medan di Jakarta, 28 Juli 2015. Gatot memerintahkan anak buahnya, Ahmad Fuad Lubis agar mendampingi OC Kaligis selama menjalani penyidikan kasus Bansos di Kejati Sumut. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti, sebagai tersangka dalam dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Kasus ini juga menjerat pengacara kondang OC Kaligis.
Maret 2013
Kejaksaan Tinggi Medan menyelidiki kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2012-2013.
September 2013
Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus ini karena kerugian negara diduga mencapai miliaran rupiah.
2015
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali memanggil bekas Kepala Biro Keuangan Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis.
Juni 2015
Fuad mengajukan gugatan ke PTUN Medan atas panggilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
7 Juli 2015
Majelis hakim PTUN Medan, yang beranggotakan Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, mengabulkan gugatan Fuad bahwa Kejaksaan Tinggi menyalahgunakan wewenang atas pemanggilan untuk penyelidikan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung.
9 Juli 2015
KPK menangkap M. Yagari Bhastara Guntur alias Geri, anak buah OC Kaligis, ketika menyerahkan uang senilai Rp 250 juta kepada Tripeni. Ikut ditangkap Syamsir Yusfan, panitera PTUN Medan, serta Amir dan Dermawan.
10 Juli 2015
KPK menggeledah kantor Gatot Pujo Nugroho, Ahmad Fuad Lubis, dan OC Kaligis. KPK juga menetapkan Geri bersama tiga hakim dan panitera PTUN Medan sebagai tersangka.
14 Juli 2015
KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka.
28 Juli 2015
KPK menetapkan Gatot dan Evi Susanti sebagai tersangka.
OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan
59 hari lalu
OC Kaligis dan Nasabah Lainnya Datangi Kantor Asuransi Jiwasraya, Desak Uang Mereka Dikembalikan
Pengacara sekaligus nasabah PT Asuransi Jiwasraya, OC Kaligis, mendatangi kantor pusat Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta Pusat pada Senin, 4 Maret 2024.