OC Kaligis Ajukan Praperadilan Lewat Belasan Pengacara AAI

Reporter

Senin, 27 Juli 2015 16:58 WIB

Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, 15 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Belasan pengacara anggota Asosiasi Advokat Indonesia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bagi tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, OC Kaligis‎. Berkas perkara dengan nomor 72/Pid.Prap/2015/PN Jaksel tersebut diajukan sekitar pukul 15.45, Senin, 27 Juli 2015.

"Lebih ke soal prosedur, pelanggaran hak asasi manusia, KUHAP, dan Undang-Undang Korupsi," kata Johnson Panjaitan di PN Jakarta Selatan, Senin, 27 Juli 2015. "Proses penetapan tersangka OC Kaligis salah, maka penahanannya juga salah."

Johnson memaparkan, pada 13 Juli lalu, Kaligis tengah bertugas di Makassar saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan surat pemeriksaan sebagai saksi. Panggilan pemeriksaan ini janggal karena surat baru tiba sekitar pukul 10.40 WIB, padahal waktu pemeriksaan seharusnya pukul 10.00 WIB.

Menurut Johnson, OC Kaligis kemudian melayangkan surat keterangan tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan. Akan tetapi, KPK dituding bertindak sepihak saat menjemput paksa Kaligis di Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015.

"Saat itu ternyata sudah keluar surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nama tersangka Kaligis," ujar Johnson. "Kok, penyidik sudah mengeluarkan sprindik, meski di tanggal yang sama isi surat panggilan pemeriksaan masih saksi."

Selain itu, AAI menilai janggal penahanan terhadap Kaligis yang dilakukan secara langsung dan disertai penyitaan telepon genggam. ‎Bahkan keputusan penyidik KPK untuk mengisolasi Kaligis setelah penangkapan dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM. Atas alasan ini juga, AAI telah mengadu ke Komisi Nasional HAM. "Kami minta supaya proses penyidikan dinyatakan batal dan dihentikan," tuturnya.

AAI juga mempersoalkan keabsahan proses penyidikan yang dilakukan beberapa anggota kepolisian yang telah berhenti. Sebelumnya, Ketua PN Jakarta Selatan Haswandi pernah menggugurkan penetapan tersangka Hadi Poernomo dengan dalih penyidik merupakan mantan polisi tak sah.

Sebelumnya, Kepala Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan KPK siap menyampaikan bukti keabsahan penangkapan Kaligis dalam forum praperadilan.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

14 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

14 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

16 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

16 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

17 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

20 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

23 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya