Daftar Temuan BPK dalam Bansos Gubernur Gatot, Apa Saja?

Reporter

Editor

Anton Septian

Senin, 27 Juli 2015 16:11 WIB

Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumatera Utara, tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 27 Juli 2015. Gatot dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan suap hakim pengadilan PTUN Medan. TEMPO/Eko Siswono

TsEMPO.CO, Jakarta - Pengucuran dana bantuan sosial dan dana hibah Sumatera Utara terindikasi banyak diselewengkan. Berikut ini temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam audit 2011-2012 beserta penanganan kasusnya selama ini.

Sisa kas tidak dapat dipertanggungjawabkan yang diindikasi merugikan keuangan daerah Rp 9 miliar berupa:
- Indikasi kerugian keuangan daerah sekitar Rp 2,5 miliar atas penyaluran dana hibah kepada ormas/lembaga swadaya masyarakat. Kewajaran laporan pertanggungjawaban penggunaan dananya diragukan.
- Indikasi kerugian keuangan daerah sekitar Rp 6,5 miliar atas penyaluran dana hibah kepada ormas/lembaga swadaya masyarakat tanpa laporan pertanggungjawaban.
- Anggaran untuk Bantuan Operasional Sekolah sebesar Rp 17 miliar tidak sesuai dengan peruntukan. Dana BOS pada triwulan III dan IV tahun anggaran 2012 dialihkan untuk dana bantuan sosial dan dana bantuan daerah bawahan. (Baca juga: EKSKLUSIF: BPK Temukan Penyimpangan Bansos Gubernur Gatot)


Baru Mereka yang Terjerat:
# Kasus Dana BOS
Kepolisian Daerah Sumatera Utara sempat menetapkan Kepala Bidang Perbendaharaan Biro Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi Keuangan Sumatera Utara Ilyas Hasibuan sebagai tersangka pada Mei 2013. Sebanyak 34 saksi diperiksa. Ilyas juga ditahan 2 bulan saat penyidikan. Namun berkas perkara mondar-mandir antara kepolisian dan kejaksaan karena dianggap tak lengkap. Pada November 2014, Polda menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atas kasus ini.

# Kasus dana Bantuan Sosial dan Hibah
- Bekas Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Shakira Zandi divonis 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
- Bekas Bendahara Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Faisal dihukum 18 bulan bui dan denda Rp 50 juta.
- Bekas Kepala Biro Perekonomian Sekretaris Daerah Sumatera Utara divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
- Bekas Bendahara Belanja Bantuan Hibah dan Sosial Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Umi Kalsum dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. (Baca juga: FEATURE: Cerita yang Menyudutkan OC Kaligis)


LINDA TRIANITA | BERBAGAI SUMBER

Berita terkait

Tekan Laju Inflasi, Pemprov Sumut Gencarkan Pasar Murah, Tanam Sayur dan Cabai hingga Mudik Gratis

43 hari lalu

Tekan Laju Inflasi, Pemprov Sumut Gencarkan Pasar Murah, Tanam Sayur dan Cabai hingga Mudik Gratis

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara optimistis bisa menjaga inflasi di antaranya dengan meminta semua kepala daerah menggelar pasar murah.

Baca Selengkapnya

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

11 Agustus 2020

KPK Perpanjang Penahanan 11 Mantan Anggota DPRD Sumut

Perpanjangan penahanan terhadap 11 tersangka dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Juli 2020

Kasus Suap APBD, KPK Tahan 2 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.

Baca Selengkapnya

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

30 Januari 2020

14 Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Kasus Suap Gatot Pujo

KPK menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dalam perkara suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

14 Februari 2019

Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara

Empat anggota DPRD Sumut divonis masing-masing 4 tahun penjara dalam perkara suap pengesahan APBD 2012-2014.

Baca Selengkapnya

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

6 November 2018

4 Tersangka Suap DPRD Sumatera Utara Segera Disidangkan

Keempat tersangka kasus suap DPRD Sumatera Utara itu adalah Mustofawiyah, Arifin Nainggolan, Sopar Siburian, dan Analisman Zalukhu.

Baca Selengkapnya

Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

28 Agustus 2018

Kasus Gatot Pujo, KPK Menahan 3 Bekas Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menengarai para tersangka telah menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho untuk memuluskan pembahasan APBD.

Baca Selengkapnya

2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

21 Agustus 2018

2 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK setelah Diperiksa

Keduanya itu termasuk dalam 38 mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap yang melibatkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Baca Selengkapnya

Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

12 Juli 2018

Giliran Dua dari 38 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

Saat ini, sembilan dari 38 tersangka suap anggota DPRD Sumut sudah ditahan KPK.

Baca Selengkapnya