Olivia Zalianty Mengaku Dekat dengan OC Kaligis, Ada Apa?
Senin, 20 Juli 2015 13:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bukan cuma putrinya yang berupaya membesuk pengacara senior Otto Cornelis Kaligis atawa OC Kaligis di rumah tahanan KPK. Artis Olivia Zalianty bersama ibunya, Tetty Liz Indriyanti, juga melakukan hal serupa. Mereka mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi dan berupaya membujuk petugas KPK agar diizinkan bertemu dengan OC.
Sayang, rayuannya tak mempan. KPK tetap tak membolehkan keduanya mengunjungi pengacara kondang itu. Keduanya pun gagal bertemu dengan OC Kaligis. Musababnya, selain masih libur Lebaran, Komisi belum membolehkan Kaligis dijenguk kerabat, teman, dan keluarga. "Tadinya cuma mau ngasih kue ke Om OC, tapi tidak bisa rupanya," kata Olivia di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 20 Juli 2015.
Petugas KPK menyarankan Olivia dan ibunya itu datang kembali pada Kamis mendatang. Sebab OC Kaligis baru boleh dijenguk pada hari itu atau seminggu setelah dia ditahan. KPK melarang siapa pun bertemu karena OC masih dalam masa pengenalan, pengamatan, dan penelitian KPK selama sepekan.
"Kebetulan besok saya ke luar kota dan baru sebulan balik lagi. Jadi ingin sekali bertemu," ujar Olivia di gedung KPK. Adik Marcella Zalianty ini datang pada pukul 11.45. Dia mengatakan ingin memberi kue-kue Lebaran kepada pengacara senior itu. "Biasa kan kalau Lebaran membawa kue sederhana. Kebetulan, keluarganya berhubungan baik dengan keluarga saya," kata artis yang mengaku punya hubungan "seperti saudara" dengan anak-anak OC Kaligis itu. Selain itu, Olivia menyatakan kagum terhadap prestasi OC Kaligis selama ini. "Saya rasa dia satu-satunya pengacara Indonesia yang bisa bertemu dengan Presiden Amerika Serikat," katanya kepada wartawan.
Pada Selasa, 14 Juli 2015, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan pengacara OC Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara. Pada hari itu dia dijemput paksa KPK di Hotel Borobudur, Jakarta. Pimpinan KPK sepakat menaikkan status OC Kaligis sebagai tersangka setelah penyidik KPK memeriksa sejumlah tersangka dan saksi dalam perkara tersebut.
OC Kaligis dikenai Pasal 6 ayat 1-a, Pasal 5 ayat 1-a/b, Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal itu mengatur tentang penyuapan yang dilakukan secara bersama-sama.
Kasus penyuapan itu bermula dari ditangkapnya lima orang oleh tim KPK pada 9 Juli lalu. Kelimanya yaitu M. Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, anak buah OC Kaligis; Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan; Syamsir Yusfan, Panitera PTUN Medan; dan dua hakim PTUN Medan bernama Amir Fauzi dan Dermawan Ginting.
Jasa OC Kaligis sebagai pengacara digunakan Ahmad Fuad Lubis, yang saat itu menggugat pemanggilannya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 dan 2013. Sebagian gugatan itu dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Tripeni. Amir dan Dermawan merupakan anggota majelis hakim.
REZA ADITYA | ANT