Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Syafii Maarif memberikan keterangan kepada wartawan, usai melakukan pertemuan dengan calon Presiden dari PDI Perjuangan, Joko Widodo di Sleman, (3/5). ANTARA/Regina Safri
TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif menilai penetapan tersangka dua komisioner Komisi Yudisial tidak terkait penegakkan hukum. Syafii mengatakan penetapan status tersebut adalah kriminalisasi yang dibumbui dendam politik.
"Ini bukan persoalan hukum. Ini politik, dendam. Karena, sebelumnya Sarpin sudah dihujat orang di mana-mana," kata Buya Syafii saat dihubungi Tempo, Rabu, 15 Juli 2015.
Buya meminta Presiden Jokowi menindak lanjuti usulannya untuk mencopot para penegak hukum yang melakukan kriminalisasi pada sejumlah tokoh antikorupsi. Ini terkait penetapan tersangka Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri oleh kepolisian. Keduanya ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.
"Presiden seperti tidak berdaya. Kan tinggal diperintahkan ke Badrodin Haiti (untuk mencopot, sudah tak ada masalah," kata Buya yang sempat menolak menjadi Dewan Pertimbangan Presiden itu.
Pernyataan Buya tersebut dibantah oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Besar Budi Waseso. Waseso menuding Buya mencampuri urusan hukum. Sedangkan Budi mengaku hanya menjalankan tugas sebagai penegak hukum berdasarkan laporan masyarakat. "Tidak ada pesan sponsor atau kepentingan. Saya hanya menjalankan tugas negara," kata Budi.