Izinkan Rekomendasi Ganda, KPU Dinilai Tak Konsisten  

Reporter

Editor

Agoeng Wijaya

Senin, 13 Juli 2015 14:50 WIB

Pimpinan Partai Golkar, Aburizal Bakrie (tengah), bersama Agung Laksono (kiri) dan mantan Ketum Golkar, Jusuf Kalla, menunjukkan surat kesepakatan islah terbatas di rumah dinas Wakil Presiden, Jakarta, 30 Mei 2015. Islah ini dicapai usai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 18 Mei lalu. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik Komisi Pemilihan Umum yang mengizinkan rekomendasi ganda dalam pencalonan kepala daerah. Rekomendasi ganda dinilai melegitimasi partai untuk terpecah belah.

"Sikap KPU ini sangat tidak konsisten dengan pendirian KPU sebelumnya yang tetap ingin ada hasil pengadilan in kracht untuk partai berkonflik," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 Juli 2015.

KPU, ucap Titi, terlihat ingin menjadi penengah partai-partai yang terbelah. Padahal hal itu sesungguhnya bukan tugas dan fungsi KPU. "Ini justru menyimpan potensi konflik dalam pelaksanaannya dan bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi," ujarnya.

Sebelumnya, dalam rapat konsultasi antara Badan Pengawas Pemilu, DPR, dan Kementerian Dalam Negeri, KPU mengusulkan rekomendasi ganda untuk pencalonan kepala daerah dari partai berkonflik. Dua kepengurusan di Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golongan Karya bakal memiliki lembar tanda tangan masing-masing dalam surat rekomendasi.

Bila nantinya ada keputusan pengadilan yang final dan mengikat, KPU tinggal mencabut halaman tanda tangan kubu yang kalah. Usul ini disepakati DPR dengan syarat dua kubu partai sengketa mengajukan satu calon yang sama.

Bila usul itu disepakati semua pihak, termasuk pemerintah dan pimpinan partai politik, KPU bakal merevisi Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pencalonan Kepala Daerah. "Kalau memang gagasan tersebut jadi diterapkan, perkiraan kami, diperlukan penambahan ayat pada pasal tersebut," ucap Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, Jumat pekan lalu.

Namun rencana ini bakal terganjal lantaran peraturan KPU tersebut sedang digugat kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono ke Mahkamah Agung. "KPU enggak bisa seenaknya mengubah aturan itu karena sedang digugat di MA," ujar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian, kemarin.

Aturan yang diuji adalah Pasal 36 ayat (2) dan (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 yang berisi ketentuan yang mengakomodasi partai bersengketa dengan menunggu pengakuan putusan hukum tetap atau lewat islah. "Aturan ini melampaui kewenangan PKPU, karena tidak ada dasar hukumnya dalam undang-undang," ucap Lawrence.

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Kamis pekan lalu, yang mengabulkan upaya banding Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menguatkan posisi kubu Agung Laksono sebagai pengurus yang sah. Meski telah dua kali meneken islah, mereka beranggapan bahwa penandatanganan rekomendasi harus merujuk pada ketentuan, yakni pengurus yang mendapat pengesahan Kementerian Hukum.

INDRI MAULIDAR | AGOENG WIJAYA

Berita terkait

Gibran Hadiri Halalbihalal Golkar Solo

3 hari lalu

Gibran Hadiri Halalbihalal Golkar Solo

"Ya semuanya teman, halalbihalal yo ditekani kabeh (ya didatangi semua)," ujar Gibran.

Baca Selengkapnya

Momen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?

14 hari lalu

Momen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?

Setelah hari pertama Idul Fitri di Jakarta, Jokowi terbang ke Medan untuk merayakan hari ke-2 Lebaran. Buat amankan tiket Bobby Nasution ke Pilgub?

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Pilkada 2024 Jadi Batu Loncatan Golkar untuk Pemilu 2029

22 hari lalu

Pengamat Sebut Pilkada 2024 Jadi Batu Loncatan Golkar untuk Pemilu 2029

Ujang pun menyampaikan bahwa para tokoh itu memiliki modal yang cukup untuk dikatakan sebagai calon unggulan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Airlangga Klaim Didukung Seluruh DPD untuk Jadi Ketum Golkar Lagi

23 hari lalu

Airlangga Klaim Didukung Seluruh DPD untuk Jadi Ketum Golkar Lagi

Menurut Airlangga, dukungan dari ormas merupakan salah satu kunci agar dirinya dapat kembali terpilih untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar.

Baca Selengkapnya

Airlangga Bicara Peluang Aklamasi Pemilihan Ketua Umum di Munas Golkar

23 hari lalu

Airlangga Bicara Peluang Aklamasi Pemilihan Ketua Umum di Munas Golkar

Airlangga menyatakan dukungan itu merupakan amanah yang harus dijaga.

Baca Selengkapnya

Airlangga Targetkan Partai Golkar Menang 60 Persen di Pilkada 2024

24 hari lalu

Airlangga Targetkan Partai Golkar Menang 60 Persen di Pilkada 2024

Ketua Umum Golkar menargetkan partainya mampu menang lebih dari 50 persen dalam kontestasi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Disebut Sempat Ingin Rebut Kursi Ketua Umum PDIP, Apa Tanggapan Presiden Jokowi?

27 hari lalu

Disebut Sempat Ingin Rebut Kursi Ketua Umum PDIP, Apa Tanggapan Presiden Jokowi?

Presiden Jokowi membantah dirinya sempat ingin merebut posisi Ketua Umum Partai Golkar maupun Ketua Umum PDI Perjuangan.

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Bentuk Kepemimpinan Kolegial Terdiri dari Para Sahabat

32 hari lalu

Prabowo Ingin Bentuk Kepemimpinan Kolegial Terdiri dari Para Sahabat

Menurut Prabowo, keinginan itu bisa dilakukan bila ada dukungan untuk memberi nasihat. Prabowo meminta Golkar mendukungnya membangun pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Golkar Punya Peran Besar di Pilpres 2024

32 hari lalu

Prabowo Sebut Golkar Punya Peran Besar di Pilpres 2024

Prabowo meminta maaf karena belum sempat mendatangi semua kader-kader Golkar di daerah dalam tahapan kampanye pemilu.

Baca Selengkapnya

Partai Golkar Menang di Sumut, Peran Musa Rajekshah Disorot

39 hari lalu

Partai Golkar Menang di Sumut, Peran Musa Rajekshah Disorot

Partai Golkar dan kadernya mengambil langkah tepat memilih Ijeck

Baca Selengkapnya