Partai Sengketa Daftar Pilkada, Ini Solusi KPU

Reporter

Editor

Erwin prima

Jumat, 10 Juli 2015 06:24 WIB

Anggota komisioner Komisi Pemiilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum akhirnya melunak mengenai pendaftaran calon kepala daerah dari partai bersengketa. Kedua kubu dari partai bersengketa, seperti Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golkar, bakal memiliki lembar tanda tangan masing-masing dalam surat rekomendasi untuk calon yang diusung.

"Di lembar terakhir dibuat dua halaman tanda tangan untuk masing-masing kepengurusan," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 9 Juli 2015.

Solusi ini, kata Hadar, hanya berlaku bila dua kubu partai sengketa mengusung satu calon yang sama dalam Pilkada Serentak 2015. "Kalau nantinya ada putusan pengadilan in kracht, maka tinggal halaman kepengurusan yang kalah yang dicabut," kata Hadar.

Usulan KPU ini ternyata diterima dengan senang hati oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam rapat konsultasi antara pimpinan DPR, pimpinan fraksi partai di DPR, pimpinan Komisi Pemerintahan DPR, KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri, Kamis, semua pihak sepakat menjadikan usulan itu sebagai kesimpulan rapat.



Adapun pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada serentak tinggal sebentar lagi, yaitu pada 26-28 Juli mendatang.

Selain solusi untuk partai bersengketa, rapat itu juga menghasilkan kesimpulan bahwa DPR menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 7 huruf (r) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pembatasan 'dinasti politik'. DPR juga meminta Kementerian Dalam Negeri menyelesaikan masalah pendanaan Pilkada serentak 2015.

Sebelumnya KPU hanya berpatokan pada putusan pengadilan yang final dan mengikat sebagai syarat pendaftaran Pilkada bagi partai bersengketa. Bila hingga waktu pendaftaran putusan pengadilan belum ada, maka KPU tak bisa menerima pendaftaran calon dari partai yang berkonflik. Solusi lain yang ditawarkan KPU adalah kedua pihak yang berkonflik segera islah dan mendaftarkan kepengurusan islah ke Kementerian Hukum dan HAM.

INDRI MAULIDAR



Berita terkait

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.

Baca Selengkapnya

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.

Baca Selengkapnya

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.

Baca Selengkapnya

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.

Baca Selengkapnya

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.

Baca Selengkapnya

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.

Baca Selengkapnya

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya