Menteri Absen Dua Kali Rapat Jaminan Hari Tua, DPR Ngambek

Reporter

Rabu, 8 Juli 2015 10:58 WIB

Massa gabungan buruh melakukan demonstrasi di depan gedung MPR-DPR RI, di Jakarta, Jumat (28/10). Buruh menuntut disahkannya RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta transformasi BPJS 1 dan 2. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Ketenagakerjaan Dewan Perwakilan Rakyat Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan pihaknya tak akan menggelar rapat revisi peraturan pemerintah tentang jaminan hari tua hari ini. Musababnya, DPR sudah dua kali memanggil Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, tapi menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa itu mangkir hingga Dewan memasuki masa reses.

"Tak ada rapat hari ini. Seharusnya kemarin, tapi Menteri tidak datang sedang kami sudah reses," kata Dede Yusuf kepada Tempo, Rabu, 8 Juli 2015.

Senin lalu, DPR menggelar rapat pembahasan rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Hari Tua, bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS. Namun, Menteri Hanif tak hadir dalam rapat itu. Sepuluh fraksi DPR menolak pembahasan revisi tanpa kehadiran menteri.

Mereka juga menuntut pemerintah menunda pelaksanaan pemberlakuan peraturan tersebut. Selain itu, DPR memberi batasan waktu 2 x 24 jam kepada pemerintah untuk menyusun revisi PP tentang Jaminan Hari Tua.

"Jadi kami tunggu hasil revisi seperti apa. Jika nyatanya masih juga tidak sesuai dengan kebutuhan pekerja, DPR akan panggil pemerintah lagi," kata politikus Partai Demokrat itu.

Menurut Dede, pasal-pasal krusial yang perlu direvisi yaitu terkait dengan tempo pencairan, dan besaran persen dana yang bisa dicairkan. Selain itu, ia meminta pemerintah mengkaji lagi kondisi pekerja syarat peserta yang boleh mencairkan dana JHT. "Intinya di besaran, yang belum sesuai asas kewajaran," kata Dede.

Pemerintah berencana merevisi syarat pencairan dana jaminan hari tua yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, setelah gelombang protes muncul dari berbagai pihak. Masyarakat menolak peraturan baru yang memperketat pengambilan dana jaminan hari tua minimal kepesertaan sepuluh tahun, atau pencairan dana total saat peserta berusia 56 tahun.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhenti bekerja diizinkan mengambil dana jaminan hari tua sebulan setelah berhenti bekerja.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

16 jam lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

1 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

1 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

4 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

4 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

5 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

5 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

5 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

5 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya