Ribut Aturan Baru Pencairan THT BPJS, JK: Jeda Dulu Sebulan

Reporter

Editor

Elik Susanto

Jumat, 3 Juli 2015 07:19 WIB

Wakil Presiden Jusuf Kalla saat wawancara dengan Tim Tempo, 29 Januari 2014. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan butuh transisi untuk menjalankan aturan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Aturan itu menyebut dana BPJS baru bisa dicairkan penuh setelah usia pekerja 56 tahun.

"Lagi transisi dulu sebulan untuk dibahas bagaimana baiknya," ujar JK usai berbuka puasa di Jakarta Convention Center, Kamis, 2 Juli 2015. Peraturan itu mulai berlaku per 1 Juli dan menimbulkan polemik di kalangan pengusaha dan pekerja.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan bahwa sesuai UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 Ayat 1-5, berkenaan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang keluar pada Juli 2015, maka untuk ketentuan program Jaminan Hari Tua berlaku untuk masa kepesertaan 10 tahun‎.

Bagi yang sudah bekerja 10 tahun, mereka bisa mengambil 10 persen dananya untuk keperluan mereka. ‎Pilihan lainnya adalah pencairan dana 30 persen untuk keperluan perumahan. Dana baru bisa diambil jika pekerja sudah berusia 56 tahun.

Sebaliknya, jika pekerja baru bekerja kurang dari 10 tahun, dia tak dapat mengambil dananya. ‎Pekerja tersebut harus menunggu hingga berusia 56 tahun. THT BPJS ini dulu dikenal dengan Jamsostek, kepanjangan dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Menurut Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, patokan lima tahun masa kerja yang ditetapkan oleh Jamsostek didasarkan pada kondisi ekonomi saat itu. Dengan terbitnya peraturan pemerintah yang baru, beleid yang lama tak berlaku lagi.

Hanif meminta masyarakat menyadari bahwa upaya pemerintah dilakukan demi mensejahterakan rakyatnya. ‎Dia mencontohkannya dengan analogi tunjangan hari raya. Jika THR dibayar dua bulan sebelum Lebaran, maka saat hari raya bisa dipastikan uang mereka akan habis. Hal ini berbeda ketika THR diberikan sepekan sebelum Lebaran.

Di tempat terpisah, Gerakan Buruh Indonesia (GBI) mengancam mogok kerja secara nasional setelah hari raya untuk mendesak pemerintah merubah peraturan THT BPJS itu. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, aturan Jaminan Pensiun dan JHT yang baru tidak layak bagi kesejahteraan buruh.

Apabila mengacu pada besaran iuran 3 persen, kata Iqbal, maka manfaat yang akan diterima buruh nantinya sekitar Rp 3,4 juta untuk yang tertinggi dan Rp 300 ribu untuk yang terendah. "Angka tersebut dinilai sangat tidak layak."

TIKA PRIMANDARI | FAIZ NASHRILLAH | NIBRAS NADA NAILUFAR

Berita terkait

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

7 hari lalu

Jusuf Kalla Sebut Akar Konflik di Papua karena Salah Paham

Menurut Jusuf Kalla, pandangan masyarakat Papua seakan-akan Indonesia merampok Papua, mengambil kekayaan alamnya.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

8 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Digagas JK pada 2016, Ini Beda Rencana Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Indonesia-Cina

10 hari lalu

Digagas JK pada 2016, Ini Beda Rencana Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Indonesia-Cina

Presiden Jokowi mendiskusikan rencana pembangunan kereta cepat Jakarta-Surabaya dengan Menlu Cina, pernah akan dibangun pada 2018.

Baca Selengkapnya

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

11 hari lalu

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

22 hari lalu

Jusuf Kalla Gelar Open House, Ada Anies Baswedan Hingga Figur Koalisi Perubahan yang Gantian Bertandang

Open house yang diadakan oleh JK dihadiri oleh Anies Baswedan, Hamdan Zoelva, hingga Tom Lembong selaku perwakilan koalisi perubahan.

Baca Selengkapnya

Rekonsiliasi Nasional, Jusuf Kalla Minta Hormati Proses di MK

22 hari lalu

Rekonsiliasi Nasional, Jusuf Kalla Minta Hormati Proses di MK

Jusuf Kalla menilai positif kunjungan Roeslan Roeslani ke rumah Megawati Soekarnoputri. Soal rekonsiliasi nasional, ia menilai ada banyak waktu lain.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Silaturahmi ke Rumah Jusuf Kalla: Banyak Foto-Foto

22 hari lalu

Anies Baswedan Silaturahmi ke Rumah Jusuf Kalla: Banyak Foto-Foto

Anies Baswedan bersamuh dengan Jusuf Kalla pada hari pertama Lebaran. Mengaku tak bicara soal politik.

Baca Selengkapnya

Usai Salat Id di Masjid Al Azhar, JK Terima Kunjungan Tokoh di Rumahnya Besok

23 hari lalu

Usai Salat Id di Masjid Al Azhar, JK Terima Kunjungan Tokoh di Rumahnya Besok

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) akan merayakan hari raya Idul Fitri 1445 H atau 2024 M di Jakarta. Rencananya, JK juga akan menerima kunjungan para kolega di kediaman pribadinya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Lebaran, Anies Baswedan Gelar Open House di Rumahnya hingga Sowan ke JK

23 hari lalu

Lebaran, Anies Baswedan Gelar Open House di Rumahnya hingga Sowan ke JK

Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, bakal merayakan lebaran tahun ini di Jakarta. Rencananya, Anies akan salat id di masjid dekat rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Setelah itu, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut akan bersilaturahmi dengan tokoh-tokoh partai politik pengusungnya dan para politikus senior.

Baca Selengkapnya

Arti 9 Pilar di Gedung MK, Begini Sejarah Pembangunannya 17 Tahun Lalu

40 hari lalu

Arti 9 Pilar di Gedung MK, Begini Sejarah Pembangunannya 17 Tahun Lalu

Di depan Gedung MK terdapat 9 pilar besar, apa artinya? Ini riwayat pembangunannya di Jalan Merdeka Barat, Jakarta.

Baca Selengkapnya