Dua polisi mengawal Agus, tersangka pembunuhan Angeline (8) di depan rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, 11 Juni 2015. TEMPO/Johannes P. Christo
<!--more--> 4. Ada bercak darah di kamar Margriet Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Mabes Polri menemukan barang bukti berupa bercak darah dan sidik jari laten di kamar Margriet. Sidik jari laten adalah sidik jari yang tidak dapat dilihat langsung oleh mata dan harus menggunakan beberapa teknik pengembangan lebih dulu supaya tampak lebih jelas. Namun Inafis belum mengumumkan pemilik sidik jari tersebut. (Baca: Margriet Ikut Betulkan Posisi Angeline Sebelum Dikubur)
5. Margriet kepergok menganiaya Angeline Francky A Maringka, 46 tahun, dan Yuliet Christien, 41 tahun, pasangan suami istri yang mengontrak di rumah Margriet sejak 16 Desember 2014 hingga 9 Maret 2015 itu sering melihat Margriet menganiaya Angeline. “Saya lihat di depan mata saya sendiri, Angeline dijambak rambutnya dan diseret,” kata Yuliet.
Yuliet juga berujar Angeline kurang mendapat perhatian dan jarang bermain seperti anak-anak seusianya. “Saya sering mendengar dia dimarahin oleh Margriet. Dikatain 'kamu bodoh, pembohong, pemalas',” kata Yuliet.
Francky mengatakan sering melihat Margriet memukul Angeline. Setiap kali Angeline tidak menjawab panggilan Margriet, perempuan 60 tahun itu akan mendatangi Angeline dan menjambak rambutnya kemudian memukul bocah itu.
6. Lie Detector perkuat kesaksian Agustinus Juru bicara Kepolisian Daerah Bali, Komisaris Besar Heri Wianto mengatakan keterangan Agus bisa menjadi satu alat bukti yang menyeret tersangka lain. Keterangan itu berasal dari hasil tes kebohongan yang dilakukan pada Sabtu, 20 Juni 2015. "Agustinus merupakan saksi mahkota," kata Heri.
Dari respons yang diberikan Agus saat menjelani tes kebohongan, Heri berujar jawaban Agus menunjukkan sebagian besar pernyataannya benar.
Menanggapi semua tuduhan itu, pengacara Margriet, Hotma Sitompul mengatakan keterangan Agustinus tak sesuai fakta. "Saya tak paham mengapa keterangan Agustinus dipertimbangkan meski tidak ada dukungan bukti," kata Hotma.