TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral pada 2013 dengan terdakwa bekas Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana terus bergulir. Siang hari ini, istri Sutan, Unung Rosyatie, diagendakan bersaksi untuk suaminya itu.
Namun, Unung tak mau bersaksi dalam sidang suaminya. "Saya tidak bersedia," ujar Unung di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 10 Juni 2015.
Sutan setuju istrinya tak mau bersaksi untuknya. "Setuju aja tanggapan tidak dibutuhkan. Sudah baik-baik saya sama KPK tapi tetap kena," kata Sutan.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Yogi Sukmono, berharap hakim meminta Unung bersedia memberi kesaksiannya. "Yang akan disampaikan ada berkaitan dari saksi yang lain. Mohon jadi penilaian saja," ujar Yogi.
Ketua majelis hakim Artha Theresia pun langsung mengutip Pasal 168 KUHAP. Dalam pasal tersebut memperbolehkan saksi yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa menolak memberikan keterangannya dalam persidangan.
Selain Unung, jaksa KPK menghadirkan enam saksi lain. Mereka adalah bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik, Hardiono, Ina Zahara, Zahrul Abdul, Amaluddin Satu, Suwandi Sitegar, dan Saleh Abdul Malik. Namun, Jero tidak bisa hadir di pengadilan karena sakit.
Sutan didakwa dengan dua perkara. Dakwaan pertama, terkait dengan penerimaan hadiah atau janji berupa duit senilai US$ 140 ribu dari bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno. Kedua, politikus Demokrat itu juga didakwa menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Alphard dan duit dari berbagai pihak. Yakni, berupa satu unit mobil Toyota Alphard 2.4 AT tipe G warna hitam dari seorang pengusaha serta duit tunai Rp 50 juta dari Jero Wacik. Namun Jero sudah berkali-kali membantah soal ini. Sutan juga didakwa menerima US$ 200 ribu dari bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini melalui anggota Komisi Energi DPR lainnya. Rudi pernah membenarkan soal pemberian ini.
LINDA TRIANITA
Berita terkait
Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Jaksa KPK Ungkap Aliran Uang ke Auditor BPK Rp 1,1 Miliar
1 Maret 2024
Uang dugaan korupsi tukin diberikan ke auditor BPK, Robertus Kresnawan, untuk mengamankan pemeriksaan BPK di Kementerian ESDM
Baca SelengkapnyaKapolda Sebut Laporan Kasus Kebocoran Dokumen KPK Menyita Banyak Perhatian
21 Juni 2023
Sejumlah pihak melaporkan dugaan kebocoran dokumen KPK ke Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaLukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaKasus Kebocoran Dokumen KPK, Pelapor Akui Diperiksa di Tahap Penyidikan
17 Juni 2023
Pelapor kasus kebocoran dokumen penyelidikan di KPK telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Kurniawan mengaku diperiksa di tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM
30 Maret 2023
Asep mengatakan KPK telah menetapkan 10 orang tersangka korupsi di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Baca SelengkapnyaKronologi KPK Temuan Duit Rp 1,3 M di Apartemen Pakubuwono di Kasus Korupsi di ESDM
30 Maret 2023
Asep mengatakan KPK telah memanggil Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah
27 Maret 2023
Hari ini KPK telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang terletak di Tebet, juga di tempat lainnya.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca Selengkapnya