Keluarga Anas Nilai Vonis Lipat Ganda Tak Masuk Nalar

Reporter

Selasa, 9 Juni 2015 22:03 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis 24 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Blitar - Keluarga Anas Urbaningrum menuding putusan Mahkamah Agung yang melipatgandakan hukuman sebagai hal yang tak nalar. Mereka juga mengecam pencabutan hak politik Anas yang dinilai sarat kepentingan politik.

Pernyataan tersebut disampaikan Anna Luthfie, adik kandung Anas Urbangningrum menyikapi vonis Mahkamah Agung terhadap kakaknya. Dalam putusannya, Senin 18 Juni 2015, hakim MA menolak kasasi yang diajukan Anas Urbaningrum dan melipatgandakan hukuman menjadi 14 tahun penjara, lebih lama dari hukuman Pengadilan Tinggi DKI sebesar 7 tahun penjara.

Selain itu, hakim MA juga mewajibkan terdakwa korupsi proyek Hambalang itu membayar denda sebesar Rp 5 miliar dan uang pengganti senlai Rp 57 miliar. Dan yang paling mengejutkan, hakim juga mencabut hak politik Anas Urbaningrum. Pencabutan hak ini sekaligus mengubur kiprah Anas Urbaningrum di kancah politik Indonesia ke depan.

Ini putusan yang tak bisa dinalar,” kata Anna Luthfie di rumah orang tuanya di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Selasa 9 Juni 2015.

Menurut Anna, hakim MA justru terkesan memamerkan akrobat hukum dengan membuat putusan sensasional. Sementara materi atau substansi perkaranya justru diabaikan sama sekali. Hal ini tampak dari ditolaknya permintaan Anas kepada majelis hakim untuk dilakukan pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang yang dia lakukan.

Bekas calon legislator DPR RI dari Partai Hanura ini menambahkan pencabutan hak politik oleh hakim adalah pembunuhan karier politik terhadap kakaknya. Ini juga indikasi untuk menyingkirkan Anas dari kancah politik tanah air karena menjadi ancaman bagi pihak tertentu. “Ini diluar dugaan,” kata Anna.

Dia juga membandingkan sejumlah terdakwa korupsi seperti Andi Malarangeng, Muhammad Nazaruddin, dan Dedi Kusdinar yang justru mendapat vonis lebih ringan. Padahal mereka adalah pengguna anggaran langsung. Sementara Anas yang bukan pengguna anggaran dan tidak mengerjakan proyek justru diganjar lebih berat.

Saat ini keluarga Anas masih menunggu salinan putusan MA untuk menentukan langkah lebih jauh. Tidak menutup kemungkinan keluarga dan kuasa hukum akan mengajukan peninjauan kembali.

Anas Urbaningrum dihukum 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada September 2014 terkait proyek Hambalang. Pada 4 Februari 2015, hukumannya diperingan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjadi 7 tahun penjara. Namun putusan tersebut dilipatgandakan oleh Mahkamah Agung menjadi 14 tahun penjara plus pencabutan hak politik dalam putusannya Senin 8 Juni 2015 kemarin.

HARI TRI WASONO

Berita terkait

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

4 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

6 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

7 jam lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

9 jam lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 hari lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

2 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

4 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

4 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

4 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya