Sisa bangunan yang terendam lumpur di perkampungan desa Kedungbendo, Porong, Sidoarjo, 14 Desember 2014. Curah hujan yang tinggi dan naiknya volume lumpur Lapindo membuat tanggul di titik 73 tidak mampu menahan lumpur yang membuat tanggul jebol. TEMPO/Fully Syafi
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Michael Wattimena mengatakan pemerintah harus segera membayarkan uang talangan ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo.
"Ini harus menjadi perhatian pemerintah, termasuk terhadap pelaku usaha yang terkena dampak lumpur Lapindo," ujarnya saat berkunjung ke Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis, 28 Mei 2015.
Adapun anggota Komisi V DPR, Sigit Sosintomo, menuturkan uang talangan untuk ganti rugi korban lumpur Lapindo sudah dianggarkan dalam APBN Perubahan. "Semua yang masuk pada area terdampak akan dibayarkan, termasuk pengusaha," ujarnya politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut.
Jadi, ucap Sigit, pemerintah harus segera mencairkannya. Sebab, sudah ada anggaran Rp 785 miliar untuk menalangi ganti rugi itu. Anggaran tersebut untuk masyarakat dan pengusaha yang menjadi korban.