Sidang Perdana Praperadilan: Ini Harapan Novel Baswedan

Reporter

Editor

Anton Septian

Senin, 25 Mei 2015 07:24 WIB

Novel Baswedan (kanan), bersama Tim Advokasi Anti Kriminal (Taktis) melakukan jumpa pers rencana pengajuan praperadilan keduanya di Gedung KPK, Jakarta, 10 Mei 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang praperadilan perdana kasus penangkapan dan penahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, Senin, 25 Mei 2015. Sidang itu bakal menguji kesalahan administrasi dalam penangkapan dan penahanan Novel oleh Anggota Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian pada Jumat dini hari, 1 Mei 2015.

"Saya berharap dapat menunjukkan tindakan penyidik yang salah dan melanggar aturah hukum acara pidana," kata Novel, Minggu, 24 Mei 2015. Novel mengajukan permohonan praperadilan pada Senin, 4 Mei 2015.

Salah satu kuasa hukum Novel, Bahrain, mengatakan banyak kesalahan administrasi dalam penangkapan dan penahanan kliennya. Misalnya, soal adanya perbedaan antara pasal yang disangkakan dan pasal dalam Surat Perintah Penangkapan.

Kuasa hukum Novel yang lain, Muji Kartika Rahayu, mengatakan Kepala Badan Reserse Komisaris Jenderal Budi Waseso mengeluarkan surat perintah pada 20 April 2015 yang memberi "lampu hijau" kepada penyidik Badan Reserse untuk menangkap Novel. Menurut Muji, dasar menangkap atau menahan seharusnya berupa surat perintah penyidikan.

"Kabareskrim bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan," ujarnya. Muji menuding Budi Waseso telah mengintervensi penyidik.

Polisi menuduh Novel menganiaya pencuri sarang burung walet saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu pada 2004. Polisi mengusut kasus ini pertama kali saat Novel memimpin penyidikan kasus korupsi petinggi Kepolisian, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Waktu itu, kasus dibekukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Belakangan, polisi mengusut lagi kasus Novel setelah KPK menetapkan calon Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. Muji menyebut penangkapan dan penahanan terhadap Novel terindikasi bukan bertujuan untuk penegakan hukum.

Juru bicara Markas Besar Kepolisian Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan polisi siap mengikuti jalannya sidang praperadilan kasus Novel. "Kami tentu sudah mempersiapkan diri untuk mengikuti sidang praperadilan," katanya melalui pesan pendek, Ahad, 24 Mei 2015.

MUHAMAD RIZKI

Berita terkait

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

2 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

11 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

16 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

17 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

17 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

18 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

21 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

22 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

22 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

22 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya