Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali Nurdin Halid (tengah), meluapkan kegembiraannya usai sidang putusan sengketa dualisme kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, 18 Mei 2015. PTUN memenangkan kubu Aburizal Bakrie dalam sengketa kepemimpinan Partai Golkar. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Padang - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Partai Golongan Karya Sumatera Barat kubu Agung Laksono, Yan Hiksas, optimistis bisa mengikuti pemilihan kepala daerah. Sebab, menurut dia, kepengurusan partai beringin yang sah dipegang kubu Agung Laksono.
"Kita masih tetap yang sah karena berpegang pada surat keputusan Menteri Hukum dan HAM," ujar Yan, Senin malam, 18 Mei 2015.
Menurut Yan, jika belum ada keputusan yang berkekuatan hukum, SK terakhir dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia masih sah digunakan. Apalagi Menteri Hukum langsung menyatakan banding atas putusan pengadilan tata usaha negara yang mengabulkan gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie.
Kata Yan, hal ini sama dengan Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Surabaya yang tetap dinyatakan sah karena belum ada putusan hukum tetap (inkracht) atas permasalahan dualisme kepengurusan yang menimpa partai berlambang Ka'bah itu.
"Kita akan tiarap jika ada keputusan yanginkracht atau Menteri Hukum dan HAM membatalkan SK tersebut," ujar Yan.
Sebelumnya, pengadilan tata usaha negara memenangkan kubu Aburizal Bakrie dalam sidang gugatan status hukum Partai Golkar. Majelis hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bhakti memerintahkan Menteri Hukum membatalkan surat keputusan M.HH-01.AH.11.01 yang mengesahkan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono.
"Menyatakan eksepsi tergugat (Menteri Hukum) dan tergugat intervensi (Partai Golkar kubu Agung Laksono) tidak dapat diterima seluruhnya," kata Teguh.