TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Maruf, usai rapat koordinasi masalah evaluasi Surat Keputusan Bersama Nomor 1 tahun 1969, menyatakan akan memasukkan lembaga Forum Kerukunan Antarumat Beragama dalam SKB itu. Lembaga ini, nantinya ada di setiap level pemerintahan dari provinsi hingga tingkat desa. Jika sebelumnya proses pemberian ijin mendirikan tempat ibadah, harus ada persetujuan dari masyarakat setempat. Poin ini, menurut Maruf akan diganti dengan rekomendasi dari forum itu. "Semangatnya adalah semangat untuk musyawarah, sehingga pada setiap level akan ada yang disebut dengan Forum Kerukunan Antarumat Beragama yang tidak hanya melibatkan masyarakat setempat tetapi juga tokoh lintas agama yang ada di situ,"ujarnya.Menurut Maruf, dalam SKB nanti akan ada mekanisme yang terkait dengan kewenangan Departemen Agama, yang bertugas secara vertikal untuk membina hubungan antarumat beragama. Sedangkan pemerintah daerah untuk operasional perijinannya. "Jadi diharapkan akan ada pendelegasian wewenang mulai dari tingkat gubernur sampai tingkat kepala desa,"ujarnya.Maruf berharap pada akhir September draf final revisi SKB ini bisa diselesaikan. Setelah itu akan dilakukan sosialisasi di lapangan sehingga tidak ada multiinterpretasi lagi terhadap peraturan yang baru. Hadir dalam rapat yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB ini, Menteri Agama Maftuh Basyuni, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin, dan Sesmenko Polhukam Djoko Sumaryono.Raden Rachmadi