TEMPO.CO , Jakarta:Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir mengatakan secara prosedur, rekonstruksi umumnya dilakukan setelah berita acara pemeriksaan rampung. Namun dalam beberapa kasus, rekonstruksi dilakukan sebelum BAP dari tersangka beres.
"Asalkan semua yang terlibat seperti saksi sudah di BAP," kata Mudzakir saat dihubungi Sabtu 2 Mei 2015. Menurut dia, pada dasarnya rekonstruksi baru bisa dilakukan setelah semua dokumen dan alat bukti terkumpul.
Tim pengacara Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditangkap polisi pada Jumat dini hari, menolak rencana Markas Besar Kepolisian melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan pencuri sarang walet yang dituduhkan kepada Novel di Bengkulu.
Menurut Isnur, reka ulang kejadian pada 2004 itu tak bisa dilakukan lantaran tak memenuhi aspek formil, yakni belum ada pemeriksaan terhadap Novel sebelum rekonstruksi digelar. "Ini dipaksakan," ujarnya.
Adapun rekonstruksi pada dasarnya difungsikan untuk memastikan bagaimana terjadinya sebuah proses kejahatan. Selain itu, rekonstruksi juga dilakukan untuk menyamakan sudut pandang. Sebab umumnya sebuah kejahatan terjadi melibatkan banyak sudut pandang. "Tujuannya ya untuk mengkroscek kejanggalan-kejanggalan tadi," ujar Mudzakir. Sebaliknya, jika fakta suatu kasus dianggap sudah jelas, maka rekonstruksi tak wajib dilakukan.
Rekonstruksi juga dibutuhkan untuk mengetahui motif utama pelaku, khususnya pembunuhan. Sebab, motif pembunuhan ada berbagai macam, mulai dari kesengajaan hingga kelalian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
Menurut Mudzakir dalam proses rekonstruksi, pelaku bisa diperankan oleh orang lain. Untuk itu kehadiran pelaku dibutuhkan untuk diminta konfirmasinya. Di sisi lain, rekontruksi juga dianggap legal walaupun pelaku tak hadir ketika sudah diberikan kesempatan oleh penyidik.
Bantahan dari pelaku saat rekonstruksi juga wajar. Namun menurutnya, pertimbangan utama penyidik adalah alat bukti. Jika kondisi tersebut terjadi, maka pelaku harus memberikan bukti yang lebih kuat di pengadilan.
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
20 jam lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.