Ahli: Rekonstruksi Sebelum BAP Boleh, Asalkan...

Reporter

Minggu, 3 Mei 2015 05:11 WIB

TEMPO.CO , Jakarta:Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir mengatakan secara prosedur, rekonstruksi umumnya dilakukan setelah berita acara pemeriksaan rampung. Namun dalam beberapa kasus, rekonstruksi dilakukan sebelum BAP dari tersangka beres.

"Asalkan semua yang terlibat seperti saksi sudah di BAP," kata Mudzakir saat dihubungi Sabtu 2 Mei 2015. Menurut dia, pada dasarnya rekonstruksi baru bisa dilakukan setelah semua dokumen dan alat bukti terkumpul.

Tim pengacara Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditangkap polisi pada Jumat dini hari, menolak rencana Markas Besar Kepolisian melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan pencuri sarang walet yang dituduhkan kepada Novel di Bengkulu.

Menurut Isnur, reka ulang kejadian pada 2004 itu tak bisa dilakukan lantaran tak memenuhi aspek formil, yakni belum ada pemeriksaan terhadap Novel sebelum rekonstruksi digelar. "Ini dipaksakan," ujarnya.

Adapun rekonstruksi pada dasarnya difungsikan untuk memastikan bagaimana terjadinya sebuah proses kejahatan. Selain itu, rekonstruksi juga dilakukan untuk menyamakan sudut pandang. Sebab umumnya sebuah kejahatan terjadi melibatkan banyak sudut pandang. "Tujuannya ya untuk mengkroscek kejanggalan-kejanggalan tadi," ujar Mudzakir. Sebaliknya, jika fakta suatu kasus dianggap sudah jelas, maka rekonstruksi tak wajib dilakukan.

Rekonstruksi juga dibutuhkan untuk mengetahui motif utama pelaku, khususnya pembunuhan. Sebab, motif pembunuhan ada berbagai macam, mulai dari kesengajaan hingga kelalian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Menurut Mudzakir dalam proses rekonstruksi, pelaku bisa diperankan oleh orang lain. Untuk itu kehadiran pelaku dibutuhkan untuk diminta konfirmasinya. Di sisi lain, rekontruksi juga dianggap legal walaupun pelaku tak hadir ketika sudah diberikan kesempatan oleh penyidik.

Bantahan dari pelaku saat rekonstruksi juga wajar. Namun menurutnya, pertimbangan utama penyidik adalah alat bukti. Jika kondisi tersebut terjadi, maka pelaku harus memberikan bukti yang lebih kuat di pengadilan.

FAIZ NASHRILLAH

Berita terkait

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

11 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

14 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

15 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

16 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

19 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

20 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

22 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

1 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

2 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya