Para buruh berdemo menuntut pemecatan aparat yang menjadi becking pabrik panci di Polsek Sepatan, Tangerang, Banten, (14/5). Pabrik tersebut telah menyekap dan melakukan perbudakan buruh. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Purwakarta - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengancam buruh yang akan melakukan demo pada peringatan Hari Buruh Sedunia atau lebih dikenal dengan May Day.
"Kalau masih ada buruh berunjuk rasa menuntut upah, dibaledog ku aing (dilempar sama saya)," ujar Dedi, Selasa, 28 April 2015. Ia beralasan bahwa upah buruh di daerahnya dinilai sudah tinggi.
Di sektor manufaktur, misalnya, upah buruh yang baru masuk mencapai Rp 3,2 juta. Adapun buruh yang sudah bekerja di atas 5 tahun penghasilannya bisa mencapai Rp 4 juta.
Di sektor tekstil dan garmen, tutur Dedi, UMK-nya sudah bagus. Bagi buruh yang baru bekerja upahnya Rp 2,1 juta. Sedangkan yang sudah bekerja di atas 5 tahun upahnya mencapai Rp 2,6 juta. "Jika dihitung dengan lembur penghasilannya bisa mencapai Rp 3 jutaan per bulan," Dedi menjelaskan.
Dedi mengharapkan, May Day yang biasa dilakukan setiap 1 Mei tersebut lebih baik dimanfaatkan buat memperjuangkan nasib dan upah buruh yang bekerja di sektor informal. "Itu yang lebih penting," katanya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Purwakarta, Agus Gunawan, mengaku sepakat dengan penegasan Dedi. "May Day itu berkah dari perjuangan yang selama ini diperjuangkan buruh, jadi harus disyukuri dan dinikmati," ujarnya.
Ia menyatakan, bertepatan dengan May Day KSPSI Purwakarta tidak akan melakukan aksi turun ke jalan dan hanya akan menggelar kegiatan doa bersama. "Kami akan menikmati hari kebebasan (libur) itu," ujar Agus.
Karena itu, jika bupati berani melempar pengunjuk rasa di saat May Day, pada saat bersamaan, "Bupati juga harus berani melempari perusahaan yang tidak memikirkan buruhnya."
Walikota Hendi Teruskan Aspirasi Buruh Lewat APEKSI
3 Mei 2021
Walikota Hendi Teruskan Aspirasi Buruh Lewat APEKSI
Walikota Semarang menyampaikan kekhawatiran para pekerja terkait UU Cipta Kerja. Antara lain sistem kerja kontrak, praktik outsourcing, dan waktu kerja yang eksploitatif