TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Hendarman Supandji, membantah, penangkapan terhadap Direktur Utama PT Torganda, DL Sitorus, bernuansa politis. Menurutnya, penangkapan ini hanya didasarkan pada pertimbangan situasi dan kondisi di wilayah Sumatera Utara tersebut. "Ini kasus sudah 7 tahun yang lalu, penangkapan DL yang disebut sebagai Direktur Utama PT Torganda ini tidak ada motif politik. Saya tidak tahu menahu pada saat penangkapan DL Sitorus tersebut,"kata Hendarman. Menurut Hendarman, kasus yang berlangsung sejak tahun 1998 ini, sudah ditangani oleh aparat penegak hukum di wilayah Sumatera Utara. Namun aparat tidak berhasil menanganinya karena terhambat oleh besarnya dukungan massa di Sumatera Utara. Oleh karenanya, Menteri Kehutanan meminta Kejaksaan Agung untuk menangani masalah tersebut. Sejumlah saksi, menurut Hendarman, telah diperiksa di Sumatera Utara. Namun untuk tersangka utama, pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Agung. Karena itu DL Sitorus resmi ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat penangkapan, DL Sitorus baru saja berkampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah Simalungun. Namun Hendarman tidak tahu menahu mengenai penangkapan itu dan hanya menerima laporan ditangkapnya DL Ditorus. Penangkapan DL Sitorus diminta untuk tidak membuat situasi dan kondisi di Sumatera Utara bergejolak. Jampidsus Hendarman tidak mempertimbangkan waktu penangkapan ketika yang bersangkutan tengah mengikuti kegiatan Pilkada. "Jadi sama sekali tidak ada motif politik itu. Menteri Kehutanan hanya khawatir perambahan hutan semakin meluas saja,"katanya.Dian Yuliastuti