Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto berada di mobil saat hendak meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, 3 Februari 2015. Bambang Widjojanto akan menjalani pemeriksaan yang kedua kalinya sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan keputusan penahanan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto ada di tangan penyidik. "Mereka tak perlu lapor pada Kapolri ataupun saya," kata Budi di Mabes Polri, Kamis, 23 April 2015.
Budi keluar dari gedung Bareskrim saat awak media tengah menunggu keluarnya Bambang. Wartawan langsung memberondongnya dengan pertanyaan yang ditanggapi Budi dengan santai sambil tersenyum-senyum. "Semua kewenangan penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak yang dihubungi Tempo telah membenarkan kabar penahanan Bambang. "Ya, sore ini akan ditahan," ucap Victor.
Padahal baru tadi pagi Budi Waseso mengisyaratkan tak akan menahan Bambang. "Kalau proaktif, saya kira tak akan ditahan," tutur Budi.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memerintahkan saksi memberi keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Saat itu Bambang merupakan kuasa hukum calon Bupati Kotawaringin Barat yang bertarung dalam pilkada. Penetapan Bambang sebagai tersangka disebut sebagai kriminalisasi karena dilakukan tepat setelah Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka transaksi mencurigakan oleh KPK.
Bambang tiba untuk memenuhi pemeriksaan pada pukul 11.35 WIB tadi. Hingga berita ini ditulis, Bambang tak kunjung keluar. Namun persiapan membawa Bambang ke rumah tahanan telah terlihat sejak pukul 13.05 WIB, dengan disiapkannya mobil dan petugas jaga. Informasinya, Bambang akan dibawa ke Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua.
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
18 jam lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.