Bantah Terima Suap, Sutan: Saya Cuma Buka dan Tutup Rapat  

Reporter

Senin, 20 April 2015 21:06 WIB

Sutan Bhatoegana, menghadiri sidang perdana dengan agenda membacakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, 16 April 2015. Dakwaan tersebut terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang telah dilakukan oleh Sutan Bathoegana sebagai penyelenggara negara. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana menyangkal pernah meminta duit US$ 140 ribu untuk memperlancar pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013.

Sutan dituding meminta duit panas itu dari Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia Waryono Karno saat pembahasan APBNP antara Kementerian Energi dan Komisi Energi.

Sutan menyebut dirinya tak pernah memimpin rapat pembahasan anggaran. "Saya hanya membuka dan menutup rapat, pembahasan sendiri telah dilakukan oleh para wakil pimpinan Komisi dengan pejabat eselon I Kementerian," kata Sutan saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 20 April 2015.

Menurut Sutan, dirinya memang sengaja menghindari memimpin rapat agar tidak ada fitnah bahwa pembahasan anggaran telah diatur sebelumnya. Porsi itu, ucap Sutan, diberikannya pada wakil komisi yang tidak satu partai dengannya.

Sutan juga membantah telah mengatur pertemuan di Hotel Mulia untuk memperoleh dana agar memperlancar rapat kerja Komisi. "Terbukti raker tersebut berjalan alot, bagaimana mungkin tuduhan jaksa itu terjadi."

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Sutan sengaja menelepon Waryono pada 27 Mei 2013. Mereka sepakat bertemu di Restoran Edogin Hotel Mulia untuk membicarakan raker Kementerian Energi dan Komisi Energi.

Waryono meminta Sutan mengendalikan rapat di DPR agar pembahasan berjalan lancar.
Keesokan harinya, Waryono menyerahkan sejumlah uang dengan total US$ 140 ribu untuk Sutan, pimpinan, anggota, serta Sekretariat Komisi Energi.

Saat membacakan eksepsi, pengacara Sutan, Rahmat Harahap, menantang jaksa turut menjerat anggota Komisi lainnya ke pengadilan. "Susunan Komisi kolektif kolegial, artinya keputusan harus dimusyawarahkan tak bisa sendiri-sendiri," ujar Rahmat.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

24 menit lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

1 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

1 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

4 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

4 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

5 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

5 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya