Soal UN Bocor, Polisi Sita Bukti dari Percetakan Negara  

Reporter

Kamis, 16 April 2015 13:35 WIB

Petugas keamanan menjaga Perusahaan Percetakan Negara Republik Indonesia saat polisi melakukan penggeledahan terkait kebocoran soal Ujian Nasional (UN) di Jakarta, 15 April 2015. Kasus kebocoran soal Ujian Nasional (UN) melalui internet membuat polisi melakukan penggeledahan di Perusahaan Percetakan Negara Republik Indonesia. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Umum Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di Percetakan Negara Republik Indonesia. Penggeledahan itu terkait dengan bocornya soal ujian nasional tingkat sekolah menengah atas di Internet melalui Google Drive.

"Barang bukti yang disita terkait dengan kasus ini: hard disk, mesin scan, CPU, flash disk, CCTV, dan hard disk eksternal," kata Agus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 16 April 2015.

Dari barang-barang tersebut, ucap Agus, penyidik akan mencari pelaku pembocor 30 paket soal dari 11.730 paket soal ujian nasional SMA jurusan ilmu pengetahuan alam. "Belum bisa ditentukan, apakah perseorangan atau kelompok," ujarnya.

Agus menuturkan penyidik juga memeriksa Internet protocol address. Hal ini didasarkan pada keterangan seorang pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menyebutkan jalur Internet yang dipakai untuk mengunggah soal UN diketahui dari Internet protocol address Percetakan Negara.

"Itu bagian teknis upaya pembuktian suatu perkara dan langkah-langkah penyidik," kata Agus.

Selasa lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaporkan bocornya soal ujian tersebut ke Bareskrim. Agus berujar, ada dua saksi dari pihak pelapor. "Sementara pihak terlapor empat orang. Ada beberapa orang yang terlibat," ucap Agus.

Pelaku pembocoran soal ujian nasional terancam dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 322 KUHP. Ancaman hukumannya 8-10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

SINGGIH SOARES

Berita terkait

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

19 menit lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

5 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

6 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

8 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

1 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

1 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

5 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya