Narkoba Disamarkan dalam 122 Lembar Mirip Perangko

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Sabtu, 11 April 2015 06:01 WIB

Ilustrasi. perthnow.com.au

TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Cipinang tadi malam menggeledah sebuah kamar yang diisi warga binaan bernama Andre Husein Samsul. Penggeledahan dimulai oleh KPLP dan timnya pukul 19.45 WIB, Kamis, 9 April 2015 atas informasi dari Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.

Juru bicara Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Akbar Hadi Prabowo mengatakan, dari penggeledahan di kamar 2093 itu ditemukan sejumlah benda ilegal, berupa telepon genggam, laptop, 1 paket sabu 0.66 gram, dan 122 lembar kertas mirip perangko.

Awalnya, petugas Lapas tak mengetahui benda mirip perangko itu. Karena mencurigakan, benda itu tetap diserahkan ke Mabes Polri, Kamis, sekitar 21.40 WIB. "Perlu kami luruskan barang itu sebenarnya hasil penggeledahan KPLP yang langsung diserahkan ke Bareskrim," kata Akbar kepada Tempo, Jumat, 10 April 2015.

Belakangan terungkap 122 lembar mirip perangko itu adalah CC4 alias narkoba jenis LSD. Akbar mengakui petugasnya tak langsung mengenali benda itu sebagai narkoba karena belum mendapat pelatihan. Akbar mengatakan pihaknya akan membentuk tim untuk menginvestigasi lebih lanjut temuan itu.

Usai serah terima, sekitar pukul 22.50 WIB, polisi kembali mendatangi LP Narkotika Cipinang, Jakarta Timur. Kali ini, kata Akbar, polisi yang turut mengajak wartawan meminta narapidana bernama Andre itu diserahkan. "Kami langsung menyerahkan warga binaan itu," ucap dia.

Adapun Andre yang dibawa oleh polisi untuk pengembangan kasus disebut sebagai anggota jaringan Freddy Budiman, terpidana mati kasus narkoba yang baru dipindahkan ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah."Kami akan selalu berkoordinasi dengan Bareskrim untuk pengembangan kasus ini."

Akbar sekaligus membantah adanya upaya menghalang-halangi yang dilakukan oleh petugas Lapas saat polisi hendak membawa napi tersebut. Menurut Akbar, memang pihaknya membutuhkan waktu agak lama untuk mengeluarkan napi karena petugas Lapas tak berhak langsung mengeluarkan warga binaan.

Direktur Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan Kementerian Hukum Bambang Sumardiyono menyatakan ada prosedur yang harus diikuti sebelum seorang tahanan dapat dipinjam polisi untuk pengembangan kasus. Menurut Bambang, ada perbedaan prosedur antara meminjam narapidana untuk proses pengembangan dengan penggerebekan terkait operasi.

Saat menggelar operasi mendadak, para narapidana bisa diserahkan saat itu juga ke pihak kepolisian bila ditemukan alat bukti. "Tadi malam itu peminjaman sehingga harus ada surat," kata Bambang. "Hari ini surat peminjamannya sudah diselesaikan," ujar Bambang.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

5 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

6 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

7 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

9 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

11 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

13 jam lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

13 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

1 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya