ICW rilis hasil investigasi, di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, 9 Maret 2015. ICW ungkapkan hasil penelusuran dana siluman Pemprov DKI Jakarta yang tercantum dalam APBD 2014 terkait program pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) yang bermasalah dan dilaporkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri melakukan penggeledahan di lima lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta 2014.
"Penyidik geledah lima tempat di kantor PT Ofistarindo, kediaman Harilaw, kantor Sarpras Sudin Menengah Jakarta Barat, rumah tersangka Alex Usman, serta kantor Istana Multimedia," ujar Kasubdit V Dit Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Muhammad Ikram, lewat pesan singkat, Rabu, 8 April 2015.
Ikram mengatakan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti baru dalam pengembangan kasus pengadaan UPS. Namun Ikram menolak menjelaskan apa saja yang akan disita penyidik. "Nanti malah diumpetin," ucap Ikram. "Mungkin sore selesai."
Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan dua tersangka, Alex Usman dan Zaenal Soelaiman. Alex adalah bekas Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal merupakan mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Penggelembungan anggaran UPS terjadi saat pembahasan Anggaran Pendapat Belanja Daerah Perubahan DKI Jakarta 2014. Ada oknum DPRD dan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat serta Utara yang memasukkan anggaran UPS Rp 300 miliar untuk 49 paket ke sekolah-sekolah. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 50 miliar.
Penyidik menjerat Alex dan Zaenal dengan Pasal 2 dan 3 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat kesatu KUHP.
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
9 jam lalu
TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali
TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.