Penyebab Batalnya Rapat Paripurna Usulan Angket Yasonna  

Reporter

Editor

Anton William

Selasa, 7 April 2015 14:36 WIB

Suasana Rapat Paripurna Perdana Masa Sidang II Tahun 2014-2015 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 12 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat batal membahas usulan angket terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly di rapat paripurna hari ini. Usulan angket hanya dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan saat paripurna.

"Saat ini sudah terkumpul 116 suara dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku," kata Taufik di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 7 April 2015. Namun paripurna tak membuka pembahasan pandangan anggota fraksi dan pengambilan keputusan angket.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Fahri Hamzah mengatakan pembahasan angket akan dikembalikan ke Badan Musyawarah DPR. Bamus, katanya, akan memutuskan kelanjutan pengajuan angket itu ke rapat paripurna. "Kalau diterima, dibentuk pansus."

Fahri mengatakan rencananya rapat Badan Musyawarah akan digelar pekan depan. "Mungkin antara Rabu atau Kamis pekan depan," katanya.

Wakil Ketua Komisi Hukum dari Partai Demokrat Benny Kabur Harman yakin angket akan batal digulirkan jika penjelasan Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi Hukum selama dua hari ini memuaskan. "Kalau duduk perkaranya sudah jelas buat apa angket lagi? Saya harap tak ada lagi dengan adanya rekomendasi rapat komisi," kata Benny.

Pekan lalu rapat Bamus memutuskan usulan hak angket dari fraksi-fraksi koalisi non-pemerintah dibahas di rapat paripurna. Keputusan Bamus itu didasarkan 116 anggota fraksi partai koalisi non-pemerintah yang menandatangani dokumen pengusulan hak angket. Angket ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly karena dianggap mengintervensi kepemimpinan Golkar.

Pengusul angket juga menuding Yasonna mencampuri konflik dualisme Partai Persatuan Pembangunan. Musababnya, Kementerian Hukum dianggap terburu-buru mengesahkan kepengurusan kubu Muktamar Surabaya yang dipimpin Muhammad Romahurmuzziy.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

2 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

2 jam lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

4 jam lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

22 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

2 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

4 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

4 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

4 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

4 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya