Fraksi PAN Belum Bersikap Soal Angket Menteri Yasonna
Editor
Grace gandhi
Selasa, 7 April 2015 10:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional di Dewan Perwakilan Rakyat, Yandri Susanto, mengatakan fraksinya belum menentukan sikap ihwal usul penggunaan hak angket terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna M. Laoly.
"PAN belum resmi bersikap. Belum ada juga rapat resmi untuk membahas itu," kata Yandri saat dihubungi Tempo, Senin, 6 April 2015.
Menurut dia, pembahasan usul tentang hak angket ini tidak diagendakan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 7 April 2015. "Saya kira masih jauh. Di Badan Musyawarah juga belum dibahas," ujar Yandri.
Karena itu, dia melanjutkan, saat ini Fraksi PAN mempersilakan anggotanya bersikap sendiri-sendiri ihwal usul angket tersebut. "Silakan saja anggota yang mau menolak atau menerima," ujar Yandri.
Namun, jika kelak usul itu bergulir di rapat paripurna, Yandri memastikan fraksi partainya akan menentukan sikap. "Saya yakin PAN akan kompak," ucapnya.
Rabu pekan lalu, anggota fraksi partai koalisi non-pemerintah menyerahkan 116 suara yang mendukung usul penggunaan hak angket terhadap Menteri Yasonna kepada pimpinan DPR.
Menteri Yasonna menjadi sasaran angket karena dianggap mengintervensi konflik internal Partai Golkar dengan mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono berdasarkan pertimbangan dua hakim Mahkamah Partai Golkar.
Selain itu, Yasonna dituding mencampuri konflik dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan dengan terburu-buru mengesahkan kepengurusan kubu Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy.
Sementara itu, Menteri Yasonna mengatakan putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara yang menunda pelaksanaan surat keputusan Kementerian Hukum tentang kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono berdampak terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
"Dampaknya menjadi perdebatan yang tak akan habis kubu mana yang akan sah dalam menghadapi pilkada nanti," kata Yasonna di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 5 April 2015.
Padahal, menurut Yasonna, ketika Kementerian Hukum mengesahkan Partai Golkar kubu Agung, dipastikan partai beringin itu tidak akan menghadapi persoalan dalam menghadapi pilkada. Apalagi saat ini, setelah ada putusan sela yang menunda keputusan pengesahan kubu Agung, kubu Aburizal Bakrie mengklaim sebagai pengurus Golkar yang sah.
"Tapi, yang lebih ideal, nanti kita lihat saja putusan akhir pengadilan," ujarnya.
Yasonna mengatakan siap bertarung di pengadilan untuk memperjuangkan kemenangan surat keputusannya. Dia tidak bersedia menegaskan kubu yang sah mengikuti pilkada. Dia akan menunggu keputusan akhir pengadilan.
PRIHANDOKO | REZA ADITYA