3 Pejabat Penajam Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan

Reporter

Rabu, 1 April 2015 03:30 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Balikpapan - Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjemput paksa tiga pejabat pemerintah kabupaten setempat dengan tuduhan menggelembungkan harga tanah perumahan murah. Ketiga tersangka itu adalah mantan Sekretaris Daerah Sutiman, Kepala Bagian Hukum Heni Susanto, serta Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Khaeruddin.

"Mereka anggota Tim Sembilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara Zullifikar Tanjung, Selasa, 31 Maret 2015. Tim Sembilan merupakan tim yang bertanggung jawab membebaskan lahan seluas 10 hektare di Nipah-Nipah untuk perumahan murah senilai Rp 6 miliar.

Kejaksaan menduga ada penggelembungan harga tanah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,6 miliar. "Kasusnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan,” kata Zullikar.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda memvonis dua anggota Tim Sembilan, yakni mantan Asisten I, Abdul Zaman, dan bekas Kepala Badan Pembangunan Daerah, Syamsul Qomar. Pengadilan juga menghukum Kasim Assegaf, makelar tanah. “Zaman diputus 4 tahun penjara, Syamsul Qomar dihukum 4 tahun, dan Kasim Assegaf 6 tahun.”

Kejaksaan akan menyelidiki kasus ini untuk melihat kemungkinan keterlibatan sejumlah pejabat lain di Kabupaten Penajam. Setidaknya ada tiga anggota Tim Sembilan lain yang tengah diperiksa atas kasus ini.

S.G. WIBISONO

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Jembatan Mahakam IV Dikebut Agar Rampung Tahun Ini

28 Agustus 2018

Pembangunan Jembatan Mahakam IV Dikebut Agar Rampung Tahun Ini

Pembangunan Jembatan Mahakam IV terus dikebut pengerjaannya dan diyakini bakal rampung tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kaltim Siap Tambah Populasi Sapi, Targetkan 2 Juta Ekor

20 Juli 2018

Kaltim Siap Tambah Populasi Sapi, Targetkan 2 Juta Ekor

Kalimantan Timur memiliki program populasi dua juta sapi yang masuk prioritas pembangunan daerah.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Pemprov Kalimantan Timur Resmikan Upah Minimum 2018 Rp 2,54 Juta

31 Oktober 2017

Pemprov Kalimantan Timur Resmikan Upah Minimum 2018 Rp 2,54 Juta

Gubernur meyakini seluruh pengusaha akan menerima UMP Kaltim 2018 dan berharap tidak ada yang melanggar putusan itu.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya