Calon Kepala Daerah Dilarang Pasang Iklan  

Reporter

Senin, 30 Maret 2015 04:03 WIB

TEMPO/Arif Fadillah

TEMPO.CO , Semarang: Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Tengah melarang para calon kepala daerah dalam pilkada langsung 2015 memasang iklan di media massa, baik elektronik maupun cetak. Ketua KPUD Jawa Tengah Joko Purnomo menyatakan larangan ini bertujuan agar ada prinsip keadilan dalam kampanye pilkada. "Agar calon yang duitnya banyak tidak jor-joran memasang iklan untuk meraih simpati pemilih," kata Joko Purnomo, Ahad, 29 Maret 2015.

Joko menyatakan berkaca pada pilkada-pilkada sebelumnya, ada kecenderungan munculnya ketidakadilan antarcalon dalam melakukan sosialisasi kepada para pemilih. Sebab, calon yang memiliki banyak uang cenderung akan bisa memasang iklan secara jor-joran.

Dengan kekuatan modal memadai, calon berduit cenderung bisa bersosialisasi secara massif melalui iklan di media massa. Sementara calon yang tidak memiliki banyak uang cenderung tidak bisa leluasa memasang iklan di media massa. Akibatnya, prinsip keadilan para calon tidak ada, tergantung ketebalan dompet kandidat.

Tahun ini, dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah sebanyak 21 daerah di antaranya akan menggelar pilkada langsung yang pencoblosannya digelar pada Desember mendatang. KPUD akan memfasilitasi pemasangan iklan secara adil bagi para kandidat. Selaku penyelenggara pilkada, KPUD masing-masing kabupaten/kota akan menyediakan anggaran untuk pemasangan iklan seluruh kandidat kepala daerah.

Joko belum bisa menjelaskan secara detail bagaimana teknis pemasangan iklan itu, termasuk kategori media massa yang akan digandeng KPUD untuk memasang iklan. Beberapa opsi sudah mulai digulirkan. Misalnya karena anggaran pemasangan iklan besar maka pemilihan media massa bisa dilakukan melalui tahapan lelang.

"Ada juga wacana media massa di masing-masing daerah adalah media yang oplahnya terbesar," kata Joko. Saat ini, kata Joko, KPUD di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah masih dalam tahap penyusunan rencana anggaran biaya (RAB).

Selain melarang pemasangan iklan, KPUD juga melarang kandidat memasang baliho maupun alat peraga kampanye oleh para calon kepala daerah. Pemasangan baliho akan difasilitasi KPUD. Para kandidat cukup menyerahkan bentuk baliho nanti KPUD yang akan melakukan pemasangan di tempat-tempat strategis.

Meski sudah ada larangan soal pemasangan baliho, di Kota Semarang ada baliho bergambar seorang perempuan yang menamakan diri sebagai bakal calon wakil wali Kota Semarang. Baliho dengan berukuran cukup besar terpasang di beberapa sudut Kota Semarang dengan jumlah puluhan.Menanggapi seperti ini, KPUD belum bisa menindak. Sebab, pemasang tersebut belum resmi menjadi kandidat pilkada. Hingga kini, KPUD Kota Semarang juga belum menetapkan calon wali kota/wakil wali kota.

ROFIUDDIN

Berita terkait

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

24 September 2020

Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan mengundi nomor pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2020.

Baca Selengkapnya

Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

24 Februari 2020

Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

Mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati lewat jalur independen, Vicky Prasetyo berjanji menyebarkan cinta untuk masyarakat Pohuwato, Gorontalo.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

4 September 2018

KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

Ketua KPU DKI Betty Idroos mengatakan, penundaan kasus Muhammad Taufik itu didasarkan pada surat edaran KPU pusat.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

4 September 2018

Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

Taufik Gerindra, mantan napi korupsi, diloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu, KPU DKI masih nunggu putusan MA.

Baca Selengkapnya

KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

30 Mei 2018

KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

KPU menggandeng lembaga swadaya masyarakat guna meyakinkan pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara.

Baca Selengkapnya

KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

17 Maret 2018

KPU Jawa Barat Tak Bisa Mengakses Pesantren Al Zaytun Indramayu

Petugas KPU Jawa Barat yang bertugas mencocokkan dan meneliti identitas pemilih Pilgub Jawa Barat dilarang masuk ke Pesantren Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

7 Maret 2018

KPU Sumut Akan Mendampingi JR Saragih Melegalisasi Ijazah SMA

KPU Sumut telah mengirimkan surat kepada JR Saragih. Surat itu berisi permintaan agar JR Saragih melegalisasi ijazah SMA-nya. KPU Siap mendampingi.

Baca Selengkapnya

Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

25 Februari 2018

Tersangka Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditangkap

Tersangka suap Ketua Panwaslu dan Komisioner KPUD Garut sedang diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Pilkada Tangerang 2018, KPU Gunakan Kotak Suara Aluminium Bekas

21 Agustus 2017

Pilkada Tangerang 2018, KPU Gunakan Kotak Suara Aluminium Bekas

KPU Tangerang akan memanfaatkan kotak suara kaleng aluminium bekas pemilihan Gubernur Banten 2017 untuk pilkada serentak pada 2018.

Baca Selengkapnya