Suasana Stadion Gelora Bandung Lautan Api di Gede Bage, Bandung, Jawa Barat. 2 Oktober 2014. Stadion berstandar internasional tersbeut memiliki jenis rumput, Zoysia Matrella (Linn) Merr yakni rumput kelas satu standar FIFA. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil berencana mengganti Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemerintah Kota Bandung Yayat Ahmad Sudrajat karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan stadion utama Gelora Bandung Lautan Api pada Rabu, 25 Maret 2015.
"Opsi sementara, (tugas Yayat) akan dialihkan dulu ke pegawai negeri sipil lain, jadi enggak mengganggu pekerjaan Pemkot. Kami sesuai dengan prosedur saja," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Bandung, Kamis, 26 Maret 2015. Kemarin, Yayat ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Emil, sapaan akrab Ridwan, tak bisa mengomentari lebih lanjut ihwal kasus tersebut. "Saya prihatin mendengar berita itu. Sedang saya kumpulkan materi informasinya, karena itu bukan di era saya," ujar Emil. Dia mengatakan akan mempelajari kasus tersebut hingga ke akarnya.
Emil berjanji pembangunan stadion itu tidak akan terganggu meski Yayat harus ditahan. Menurut dia, saat ini pemerintah tengah mengerjakan pembangunan infrastruktur pelengkap stadion terbesar se-Jawa Barat itu.
Yayat merupakan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung yang diduga terlibat secara aktif dalam praktek dugaan korupsi pembangunan stadion dengan biaya sebesar Rp 1,1 triliun tersebut. Hingga saat ini, polisi belum memastikan waktu pemanggilan Yayat.
Stadion bertaraf internasional itu menggunakan anggaran periode 2009-2014. Tanah dan gedung stadion saat ini diketahui menjadi aset Pemkot Bandung.
Kepala Dinas Tata Ruang Cipta Karya Mariyun Sastranegara mengatakan sekretarisnya itu hingga saat ini belum melapor bahwa dia ditetapkan sebagai tersangka. "Jadi saya belum lapor apa pun ke Wali Kota," katanya saat dihubungi Tempo.
Mariyun belum dapat memutuskan apa pun terkait dengan kasus yang menimpa anak buahnya itu. Mariyun harus terlebih dulu menunggu arahan dari Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.
Mariyun melanjutkan, dia khawatir status tersangka Yayat akan mengganggu kerja Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya. Soalnya, menurut dia, Yayat merupakan orang kedua di Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya yang biasa menggantikannya dalam bertugas. Selain itu, pemberhentian Yayat sebagai sekretaris dikhawatirkan akan berdampak terhadap PNS lain.