Mabes Polri Jelaskan Alasan Denny Jadi Tersangka Korupsi  

Reporter

Rabu, 25 Maret 2015 15:17 WIB

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bersama Tim penasehat hukumnya menjawab pertanyaan wartawan sebelum memasuki gedung Bareskrim Polri, Jakarta, 12 Maret 2015. Denny Indrayana memenuhi panggilan penyidik Bareskrim sebagai saksi terlapor dalam dugaan kasus korupsi proyek payment gateway di Kemenkumham senilai Rp32 miliar. Tempo/Dian triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Anton Charliyan, menjelaskan mengapa Denny Indrayana ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi Payment Gateway.

Anton mengatakan, peran mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu dalam penerapan program pembuatan paspor secara elektronik sangat besar.


"Peran DI yang menyuruh melakukan program Payment Gateway dan memfasilitasi vendor sehingga proyek ini terlaksana," kata Anton di Markas Besar Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Maret 2015.

Anton menyatakan, Denny sudah diingatkan jajaran stafnya untuk tidak menjalankan program Payment Gateway. Sebab, Kementerian Hukum dan HAM juga sudah mempunyai program serupa dalam pembuatan paspor elektronik yang diberi nama Simponi. Bahkan, Simponi jauh lebih baik ketimbang Payment Gateway.

"Program Payment Gateway kurang menguntungkan karena ada pungutan biaya," kata lulusan Akademi Kepolisian angkatan 1984 itu. Sedangkan Simponi, ucap Anton, tidak memberikan pungutan kepada pembuat paspor. "Simponi, menurut keterangan para saksi, jauh lebih simpel."

Program Payment Gateway dijalankan dari Juli-Oktober 2014. Dalam menjalankan program ini, Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan dua vendor, PT Doku Nusa Inti Arta dan Finnet Indonesia. Selama program ini berjalan, ada uang sebesar Rp 32 miliar yang tidak disetor ke negara dan kelebihan pungutan sekitar Rp 605 juta justru masuk ke kedua vendor tersebut.

"Di kasus ini, pembukaan rekening atas nama kedua vendor. Ini sudah menyalahi aturan karena seharusnya uang langsung masuk ke bendahara negara," ucap Anton. Untuk kerugian negara, kata Anton, penyidik masih menunggu audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan. "Masih dihitung."

Dalam kasus ini, Anton menyatakan, besar kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Namun Anton enggan membeberkan secara rinci, apakah dari pihak pemerintah atau swasta. "Ini baru satu dan pastinya akan merembet ke yang lain. Nanti kita lihat hasil penyidikan," ujarnya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan Denny ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri mengadakan gelar perkara pada Ahad lalu. Penyidik juga telah memeriksa sebanyak 21 saksi dan menganalisa sejumlah dokumen. "DI akan diperiksa pada Jumat mendatang," ucap bekasjuru bicara Polda Metro Jaya itu.

Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

SINGGIH SOARES

Berita terkait

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 jam lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

6 jam lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

7 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

8 jam lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

11 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

12 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

14 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

1 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

2 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya