TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hemanto mengatakan unsur pimpinan telah menerima surat perombakan fraksi dari kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Surat itu diterima kemarin, Senin, 23 Maret 2015. Pada hari yang sama, pimpinan juga menerima surat perombakan fraksi yang diajukan pengurus Golkar pimpinan Aburizal Bakrie. “Dua versi surat sama-sama kami terima kemarin,” ujar Agus saat dihubungi, Selasa, 24 Maret 2015.
Agus mengatakan kedua surat itu sama-sama berisi permintaan perombakan susunan fraksi dan alat kelengkapan Dewan. Namun, menurut dia, pimpinan belum bisa memproses dua surat kepengurusan Fraksi Golkar itu. Pimpinan masih memerlukan waktu untuk mempelajari dinamika dalam internal partai beringin.
Selain menerima surat dari dua kepengurusan Golkar, pimpinan, menurut Agus, juga telah menerima surat dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly. Surat yang diterima tadi pagi itu berisi pemberitahuan tentang surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. “Kami akan pelajari dan proses semua surat yang masuk,” ujar Agus.
Menteri Yasonna, Senin, 23 Maret 2015, telah menerbitkan surat pengesahan kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin Agung Laksono. Surat itu merupakan jawaban atas surat pengajuan susunan kepengurusan yang diajukan kubu Agung, Selasa pekan lalu. Menteri Hukum sempat menunda pengesahannya karena mesti melengkapi sejumlah berkas. Misalnya, risalah rapat dan akta notaris.
Sesaat setelah menerima surat pengesahan, Agung Laksono menegaskan bahwa tongkat komando partai berlambang beringin ada di tangannya. Agung langsung mengirim surat kepada pimpinan Dewan untuk merombak susunan Fraksi Golkar. Sebelumnya, ketua dan sekretaris fraksi dijabat Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo. Dalam susunan yang baru, posisi ini ditempati Agus Gumiwang Kartasasmita dan Fayakhun Andriadi.
IRA GUSLINA SUFA
Berita terkait
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa
1 hari lalu
Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?
Baca SelengkapnyaPermintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?
1 hari lalu
Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?
Baca SelengkapnyaDPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei
1 hari lalu
KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
2 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
3 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029
4 hari lalu
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
4 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
4 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaDitolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi
5 hari lalu
Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok
5 hari lalu
Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.
Baca Selengkapnya