Ketua Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono, bersorak bersama pendukungnya seusai mendengarkan pembacaan amar putusan Mahkamah Partai Golkar, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, 3 Maret 2015. Mahkamah PG memutuskan dan menerima kepengurusan Partai Golkar versi munas Ancol. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly meminta Agung Laksono segera menyusun struktur kepengurusan lengkap Partai Golkar. Laoly juga mengimbau Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol itu untuk turut melibatkan Aburizal Bakrie.
"Himbauan saya agar Agung dapat melakukan pendekatan pada Aburizal untuk menyusun kepengurusan yang baik antara mereka," kata Laoly di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Selasa, 10 Maret 2015.
Menteri Laoly memutuskan menerima amar putusan Mahkamah Partai Golkar nomor 01/P1-GOLKAR/III/2015 nomor 02/P1-GOLKAR/III/2015 dan nomor 03/P1-GOLKAR/III/2015. Mahkamah Partai Golkar mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
Laoly menyatakan maksud secara selektif dalam putusan tersebut adalah agar Agung dan sekretaris jenderalnya, Zainuddin Amali, menyusun kembali struktur kepengurusan yang merangkul semua kader, termasuk kubu Aburizal. Dia meminta Agung menyeleksi kadernya sesuai kriteria yang ditetapkan Mahkamah Partai, yaitu memiliki prestasi, dedikasi, dan loyalitas.
Setelah kepengurusan dimasukkan oleh Agung Laksono, Menteri Laoly akan menerbitkan surat keputusan untuk mengesahkan kepengurusan tersebut. "Kalau ada pihak yang tidak puas ada mekanisme hukum berupa gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata dia.
Dualisme Golkar bermula dari kembali majunya Aburizal Bakrie sebagai ketua umum partai. Dalam munas yang berlangsung di Bali pada Desember lalu, Aburizal terpilih kembali sebagai ketua umum. Hasil ini diprotes sebagian kader yang kemudian membuat munas tandingan di Ancol. Agung Laksono terpilih sebagai ketua umum dalam munas tersebut.
Penyelesaian kisruh ini telah dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM, pengadilan negeri, hingga Mahkamah Partai. Mahkamah membacakan putusan sidang atas konflik dualisme kepengurusan partai pekan lalu di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat.