TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara pada Direktur PT Promix, Muhtar Ependy. Terdakwa kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar itu juga diminta membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim menyatakan Muhtar bersalah untuk dakwaan pertama dan kedua. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Supriyono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 5 Maret 2015.
Pada dakwaan pertama, Muhtar terbukti sengaja mempengaruhi sejumlah orang termasuk Wali Kota nonaktif Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh untuk memberi keterangan bohong dalam penyidikan maupun persidangan kasus Akil. Romi dan Masyitoh juga telah menjalani persidangan karena menyuap Akil untuk memenangkan kubu mereka di MK.
Muhtar meminta kepada para saksi itu untuk menyatakan tidak mengenal dirinya, tidak pernah bertemu di Bank BPD Kalbar dan tidak pernah mentransfer uang. Padahal, mereka semua mengenal Muhtar dan pernah mentransfer sejumlah duit melalui BPD Kalbar. Duit itu kemudian diteruskan Muhtar pada Akil. "Perbuatan terdakwa itu merintangi penyidikan dan pengadilan dengan sengaja," ujar Supriyono.
Muhtar juga terbukti bersalah dalam dakwaan kedua, yakni melanggar Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 35 UU pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hakim menyatakan Muhtar terbukti pernah bertemu Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri serta mendapat transferan uang dari istri Budi, Suzana Budi Antoni. "Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Budi Antoni Aljufri pernah bertemu Muhtar Ependy di kantor Muhtar, PT Promix dan rumah makan soto di Senayan," kata Supriyono. "Dengan demikian, penyataan terdakwa bahwa tidak pernah bertemu dengan Budi Antoni adalah tidak benar."
Muhtar menjalankan PT Promix yang bergerak di bidang percetakan alat bantu kampanye. Dia sering berkeliling ke berbagai daerah untuk menawarkan jasanya pada para calon kepala daerah. Tak hanya menawarkan jasa cetak alat kampanye, Muhtar ternyata juga menawarkan jasa untuk memuluskan jalan para calon kepala daerah yang bersengketa di tingkat MK.
Vonis pidana 5 tahun itu lebih rendah dari keinginan jaksa yang menuntut agar Muhtar dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Hakim menyatakan hal yang meringankan hukuman Muhtar adalah dia bersikap sopan selama peradilan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
Atas putusan hakim, Muhtar menyatakan akan mengajukan banding. "Saya pasti akan lanjutkan," kata dia ketika ditemui usai persidangan. Muhtar menyatakan dirinya bukanlah pejabat negara. Perbuatannya pun tidak merugikan keuangan negara. "Budi Gunawan saja bisa bebas masa saya yang pengusaha tidak," ujar Muhtar santai.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita terkait
PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya
2 jam lalu
Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.
Baca SelengkapnyaPPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini
12 jam lalu
PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.
Baca SelengkapnyaPPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat
12 jam lalu
PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.
Baca SelengkapnyaPPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas
14 jam lalu
Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.
Baca SelengkapnyaBagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?
15 jam lalu
Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.
Baca SelengkapnyaKetua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu
1 hari lalu
Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.
Baca SelengkapnyaGugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya
1 hari lalu
Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaSederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani
1 hari lalu
MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.
Baca SelengkapnyaAda Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius
1 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.
Baca SelengkapnyaDaftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
1 hari lalu
Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?
Baca Selengkapnya