Adik Ratu Atut Semakin Lama Hidup di Bui

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Kamis, 26 Februari 2015 16:24 WIB

Tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak Chaeri Wardana alias Wawan dikawal petugas ketika tiba di Rutan KPK, Jakarta, Senin (3/3). ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap adik Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, Chaeri Wardana alias Wawan. Hukuman Wawan ditambah dari 5 tahun menjadi 7 tahun.

"Putusan diketuk kemarin sore (Rabu, 25 Februari 2015), ditambah menjadi 7 tahun," kata juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, Kamis, 26 Februari 2015. "Memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, dan menambah hukuman terdakwa."

Duduk sebagai ketua majelis hakim kasasi adalah Artidjo Alkostar, dengan dua hakim anggota M.S. Lumme dan M. Askin. Putusan itu diketuk bulat tanpa ada dissenting opinion alias perbedaan pendapat di antara para hakim.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menyebutkan Wawan terbukti secara aktif terlibat korupsi dengan berusaha memberi hadiah kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar, untuk memenangkan perkara hasil pemilihan kepala daerah Lebak, Banten.

Mahkamah juga menilai Wawan turut serta mendatangi Susi Tur Andayani, seorang pengacara yang juga menjadi perantara suap kepada Akil. Di pengadilan tindak pidana korupsi, Wawan dijatuhi hukuman 5 tahun bui dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menginginkan adik Atut itu dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Wawan terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1 miliar terkait dengan pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten.

Jaksa juga menilai Wawan terbukti memberi hadiah atau janji Rp 7,5 miliar kepada Akil terkait dengan sengketa pilkada Banten yang dimenangi pasangan Atut-Rano Karno. Uang itu diberikan melalui rekening perusahaan istri Akil, CV Ratu Samagat. Namun Wawan mengaku uang itu terkait dengan bisnis kelapa sawitnya dengan Akil.

Sepekan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi juga memperberat hukuman Atut Chosiyah dan Susi Tur Andayani. Mahkamah dalam sidang sebelumnya pun menolak kasasi yang diajukan Akil Mochtar. Akil tetap divonis seumur hidup.

REZA ADITYA

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

14 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

16 jam lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

17 jam lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

18 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

21 jam lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

1 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

2 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

2 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

2 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya