Kasasi Ditolak, Akil Mochtar Pantang Menyerah

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Selasa, 24 Februari 2015 19:48 WIB

Mantan Ketua MK, Akil Mochtar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Januari 2015. Akil jadi saksi dalam sidang lanjutan sengketa pilkada Kota Palembang dengan terdakwa Romi Herton dan Istrinya Masyito. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Adardam Achyar, pengacara terpidana seumur hidup dalam perkara suap dan gratifikasi, Akil Mochtar, mengatakan kliennya bakal menyiapkan berbagai upaya hukum untuk menolak vonis yang dijatuhkan pengadilan tindak pidana korupsi. “Sebagai upaya hukum bisa saja kami akan ajukan peninjauan kembali, bahkan sampai grasi,” ujar Adardam saat dihubungi, Selasa, 24 Februari 2015.

Menurut Adardam, upaya hukum lanjutan ini disiapkan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Akil. Dalam putusan, majelis hakim yang dipimpin Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar dengan hakim anggota MS Lumme dan Krisna Harahap, menyebutkan permohonan Akil tak dapat dipenuhi lantaran kasus korupsi dan suap itu dilakukan Akil saat menjabat hakim Mahkamah Konstitusi. Akil, menurut Artidjo, seharusnya tak melakukan pidana korupsi.

Adardam mengatakan, sebelum mengajukan PK, tim pengacara akan mempelajari terlebih dulu amar putusan MA tersebut. Menurut dia, hingga kini tim pengacara maupun Akil belum menerima salinan putusan kasasi dari MA. “Kami perlu melihat salinannya dulu agar upaya hukum yang diajukan berkaitan dengan pertimbangan hakim.”

Rencana mengajukan PK hingga grasi ini sebelumnya diumumkan Akil kemarin usai menjalani pemeriksaan di Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI untuk kasus dugaan pengaturan keterangan palsu oleh mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. Meski mengaku menyiapkan langkah hukum, Akil belum bisa memastikan kapan PK akan diajukan. "PK tidak ada batas waktunya," ucap Akil.

Pada 30 Juni 2014, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Akil dengan pidana penjara seumur hidup. Hakim menilai Akil terbukti menerima duit sekitar Rp 57,78 miliar dan US$ 500 ribu. Uang itu terkait pengurusan perkara sengketa pilkada 10 daerah di MK dan konsultasi perkara sengketa pilkada di lima kabupaten di Papua. Penyerahan hadiah atau janji itu supaya mempengaruhi putusan perkara yang ia tangani.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

13 jam lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

13 jam lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

22 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

1 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

1 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

1 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

1 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

1 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya