Ini Bunyi Perpu Pengangkatan Plt Pemimpin KPK

Reporter

Senin, 23 Februari 2015 12:42 WIB

Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla saat melakukan konperensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, 18 Februari 2015. Presiden Jokowi mengumumkan tiga nama Plt pimpinan KPK, Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Senoadji, dan Johan Budi. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 pada Rabu, 18 Februari 2015. Penerbitan perpu ini untuk mengisi tiga kursi pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi yang kosong.

Dua pemimpin KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, harus menghadapi proses hukum karena menjadi tersangka di Polri. Sedangkan satu kursi lagi kosong karena masa jabatan Busyro Muqoddas sudah berakhir.

Perpu ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Fokus perpu tersebut adalah penambahan Pasal 33A dan 33B pada UU itu, yang menyangkut terjadinya kekosongan pemimpin KPK. Dalam UU itu disebutkan pimpinan KPK bekerja secara kolektif.

“Untuk tetap mempertahankan keberlanjutan kepemimpinan KPK, perlu dilakukan pengisian kekosongan keanggotaan pemimpin KPK secara cepat agar tidak menghambat proses pemberantasan korupsi,” bunyi penjelasan perpu itu, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Senin, 23 Februari 2015.

Selain itu, menurut perpu ini, pengisian keanggotaan sementara KPK sangat diperlukan untuk tetap menjamin kinerja KPK sebagai lembaga negara.

Berdasarkan penjelasan Perpu Nomor 1 Tahun 2015, berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002, pemilihan dan penetapan pemimpin KPK dilakukan melalui seleksi dan penilaian oleh DPR, dan hasilnya disampaikan kepada presiden untuk ditetapkan. Namun mekanisme itu dinilai membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Apabila tidak dilakukan pengisian kekosongan keanggotaan KPK secara cepat, akan berdampak pada menurunnya kredibilitas Indonesia dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” bunyi penjelasan perpu tersebut. Karena itu, untuk menjaga komitmen dan konsistensi dalam pemberantasan korupsi serta memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang, presiden, sesuai dengan kewenangannya, perlu menerbitkan perpu.

IQBAL MUHTAROM

Berita terkait

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

2 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

2 jam lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

2 jam lalu

Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Prabowo-Gibran diminta memperhatikan komposisi kalangan profesional dan partai politik dalam menyusun kabinetnya.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

3 jam lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

3 jam lalu

Swasembada Gula dan Bioetanol, Kementerian BUMN Gabungkan Danareksa-Perhutani

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan keterlibatan Kementerian BUMN dalam proyek percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Redistribusi Tanah Rampung Tahun Depan: Presiden Baru Hanya Urus Sedikit

3 jam lalu

Jokowi Sebut Redistribusi Tanah Rampung Tahun Depan: Presiden Baru Hanya Urus Sedikit

Jokowi mengatakan selama 10 tahun dia menjabat sebagai presiden urusan konflik tanah selalu menjadi keluhan utama warga.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

4 jam lalu

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

Presiden Jokowi ditagih sertifikat tanah oleh warga dalam kunjungan kerja ke Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Ma'ruf Amin Dukung Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024 Usai Gagal ke Final Piala Asia U-23 2024

5 jam lalu

Jokowi dan Ma'ruf Amin Dukung Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Olimpiade Paris 2024 Usai Gagal ke Final Piala Asia U-23 2024

Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin tetap memberikan dukungan semangat kepada Timnas U-23 Indonesia bisa lolos Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

5 jam lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Sederet Kontroversi Bobby Nasution

6 jam lalu

Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Sederet Kontroversi Bobby Nasution

Bobby Nasution kembali menuai kontroversi setelah melantik pamannya menjadi Sekda Kota Medan. Ini deretan kontroversinya.

Baca Selengkapnya