Kedekatan Presiden Jokowi, Megawati, dan calon Kepala Polisi RI, Budi Gunawan. (Infografis: Unay Sunardi)
TEMPO.CO, Jakarta- Direktur Polcom Institute, Heri Budianto, menyarankan Presiden Joko Widodo segera melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri. Musababnya pertimbangan hukum yang ditunggu Jokowi tentang Budi Gunawan sudah muncul dalam putusan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Maka malah timbul pertanyaan kalau Presiden Jokowi tak juga melantik Budi Gunawan," kata Heri dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa, 17 Februari 2015.
Jika tak melantik Budi Gunawan, dia melanjutkan, maka Presiden Jokowi bakal mendapat serangan politik dari dua pihak. Pertama, serangan politik datang dari DPR. Sebab Heri yakin DPR bakal melakukan sejumlah cara untuk menekan Jokowi segera melantik Budi Gunawan.
"Bukan cuma instansi DPR yang menyerang, tapi secara personel anggota dewan akan melancarkan serangan politik ke Jokowi," kata Heri. Bahkan serangan politik DPR bakal melebar hingga menyangkut program kerja pemerintah.
Selanjutnya Heri memprediksi serangan politik kedua akan datang dari kubu partai pendukung Jokowi-Jusuf Kalla. Sebab partai pendukung seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Nasdem selama ini tampak membela Budi Gunawan.
Jika serangan datang dari internal, maka dukungan politik pemerintahan Jokowi bakal gembos. Padahal pemerintahan Jokowi masih panjang, sehingga masih membutuhkan dukungan politik dari partai pengusung untuk menjalankan visi-misi pemerintahan.
"Jokowi jangan berpikir mudah pindah koalisi, sebab kubu koalisi lawan (Koalisi Merah Putih) bagai ruang gelap. Jangan lupa (Koalisi Merah Putih) isinya orang jago," kata Heri.
Dalam putusan sidang gugatan praperadilan kemarin, hakim tunggal Sarpin Rizald menyatakan bahwa status tersabgka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tak sah. Menurut Sarpin, penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sesuai dengan peraturan dan beberapa hal lain, seperti Budi Gunawan yang bukan sebagai pejabat negara atau aparatur negara dan KPK tidak bisa membuktikan unsur kerugian negara.