Hujan Interupsi Warnai Pengesahan Revisi RUU Pilkada

Reporter

Editor

Budi Riza

Selasa, 17 Februari 2015 20:25 WIB

Demonstran tunjukkan atribut menolak RUU Pilkada di Bundaran HI, Jakarta, 28 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah menjadi Undang-Undang.

Meski sudah disahkan di tingkat satu atau komisi, sejumlah fraksi kembali memberikan catatan revisi saat paripurna.

"PKB minta agar Pilkada serentak nasional tak ditunda sampai 10 tahun lebih. Jadi diselenggarakan 2022," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Malik Haramain, di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, 17 Februari 2015.

PKB mengusulkan agar DPR meninjau kembali pasal 201 ayat (5), (6), (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Pasal itu menyebutkan urutan pelaksanaan pilkada serentak, termasuk pilkada serentak nasional pada 2027.

"Kita butuh waktu 10 tahun lebih padahal kita sepakat bahwa bukan hanya efisiensi melainkan menertibkan kalendar politik," kata Abdul Malik.

Menurut Abdul penyelenggaraan pilkada serentak nasional 2027 tidak akan berimplikasi negatif. "Tentu itu lebih cepat dan konsekuensinya sama dengan pilkada 2027," kata Abdul Malik.

Politikus Partai Amanat Nasional Amran mengatakan Komisi Pemilihan Umum Daerah harus melakukan persiapan lebih matang menghadapi kecurangan perhitungan berjenjang di panitia pemilihan kecamatan.

"Bahwa ternyata hasil sengketa pemilu banyak terjadi saat rekapitulasi PPK. Tapi, yang dihapuskan justru penghitungan Panitia Pemungutan Suara tingkat kelurahan," kata Amran.

Sementara politikus Partai Nasional Demokrat mengatakan ambang batas kemenangan calon sebesar nol persen menunjukkan liberalisme.

"Ambang batas kemenangan 0 persen sangat liberal. Dukungan legalitas calon terpilih penting dalam rangka penguatan sistem demokrasi di daerah," kata seorang anggota partai Nasdem tanpa menyebutkan nama.

Nasem juga mengomentari soal kampanye dalam pertemuan terbatas seperti yang disebutkan di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 pasal 65 ayat (1). "Tolong dibuat rincian supaya tidak ada misinterpretasi."

Meski banyak masukan, pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, segera mengetok palu pengesahan tanpa mengubah pasal-pasal yang diinterupsi.

"Dengan ini kita sepakat Undang-Undang disahkan, setuju?" kata Fadli.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

5 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

6 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya