Bawaslu Jateng Desak Uji Publik untuk Pilkada  

Reporter

Editor

Budi Riza

Minggu, 15 Februari 2015 12:16 WIB

Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu menunjukan sebuah stiker himbauan untuk mengunakan hak pilih pada pilpres yang dibagikan kepada pengguna jalan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa 8 Juli 2014. Gerakan Sejuta Relawan Pengawas Pemilu yang di selenggarakan oleh Bawaslu bertujuan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pemilihan pilpres 2014 sekaligus melibatkan masyarakat untuk ikut menjadi pengawas pemilu. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Semarang - Pengurus Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah menyatakan kekecewaannya atas keputusan penghapusan tahapan uji publik untuk para bakal calon kepala daerah yang ikut dalam kompetisi pemilihan kepala daerah.

Keputusan penghapusan tahapan uji publik itu berdasarkan pembahasan yang dilakukan Panitia Kerja Revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada antara DPR dan Pemerintah.

"Uji publik itu seharusnya dilakukan agar masyarakat bisa dengan leluasa mendapatkan informasi yang lengkap tentang jejak rekam seorang kandidat kepala daerah," kata anggota Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, kepada Tempo di Semarang, Ahad, 15 Februari 2015.

Menurut Teguh, uji publik akan bisa memperbaiki kualitas hasil kepala daerah. Sebab, dengan uji publik itu, masyarakat bisa mengetahui jejak rekam hingga kualitas seorang bakal calon yang akan ikut memperebutkan posisi kepala daerah.

Teguh mengakui selama ini sudah ada beberapa partai politik yang melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala daerah yang akan diusung. Namun, kata Teguh, biasanya penjaringan dan penyaringan bakal calon tersebut bersifat tertutup karena diberlakukan partai politik.

Akibatnya, masyarakat tidak tahu mengenai fair-tidaknya penjaringan dan penyaringan itu. Partai politik memiliki kebebasan dalam memutuskan bakal calon mana yang akan diberi rekomendasi.

KPU sebagai penerima pendaftaran calon kepala daerah biasanya hanya bisa menerima bukti penjaringan berupa berita acara. Teguh menyatakan usulan KPU yang akan mengadakan tahapan uji publik dalam penjaringan seorang calon kepala daerah perlu diapresiasi.

Pelibatan pemilih sejak awal tahapan pilkada sangat penting. Teguh menyatakan, jika uji publik itu dilaksanakan oleh partai politik, Bawaslu tidak bisa ikut mengawasi. "Tapi, jika uji publik itu masuk dalam tahapan di KPU, bisa diawasi agar transparan," kata Teguh. Untuk itu, Bawaslu Jawa Tengah mendesak agar tahapan uji publik bakal calon kepala daerah tetap diadakan.

Sebelumnya, anggota Panja Revisi UU Pilkada DPR, Arwani Thomafi, menyatakan sudah ada beberapa kesepakatan antara DPR dan pemerintah dalam pembahasan Panitia Kerja Revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Salah satu yang disepakati adalah tahapan uji publik dihapus karena durasinya cukup lama, yaitu sekitar enam bulan, sehingga dikhawatirkan membuat proses pilkada menjadi lama.

ROFIUDDIN

Berita terkait

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

3 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

4 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

2 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

4 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

4 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

4 hari lalu

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.

Baca Selengkapnya

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

6 hari lalu

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.

Baca Selengkapnya