Polisi Bongkar Jaringan Penjualan Satwa Langka Via Internet  

Reporter

Jumat, 13 Februari 2015 19:32 WIB

Dua ekor harimau Sumatra sudah dalam kondisi diawetkan yang disita Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta pada Sabtu (4/2). Harimau tersebut akan dikirimkan ke Museum Biologi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta. TEMPO/Pribadi Wicaksono

TEMPO.CO, Surabaya - Aparat Unit I Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menangkap tiga tersangka jaringan penjualan satwa dilindungi via Internet dengan laman www.bariyadi.blogspot.com.

"Tiga tersangka itu berinisial DJ, 70 tahun, bertugas sebagai pencari satwa; SYD, 47 tahun, berperan sebagai perantara pembeli; dan BT, 54 tahun, bertugas sebagai pembuat blog atau laman di Internet sekaligus penjual," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Awi Setiyono, Jumat, 13 Januari 2014.

Menurut Awi, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang adanya penjualan satwa dilindungi di Madiun dan Ponorogo. Satwa-satwa itu dalam keadaan mati dan sudah dikeringkan. Polisi kemudian mencari blog yang dipakai pelaku untuk menawarkan dagangannya. "Petugas menemukan pemiliknya," ujarnya.

Selanjutnya, polisi melakukan penyamaran dengan berpura-pura hendak membeli satwa awetan itu. Saat proses transaksi berlangsung, polisi langsung menangkap pelaku serta menyita barang buktinya. "Satwa-satwa itu biasanya dijual dengan harga Rp 25-45 juta," tuturnya.

Barang bukti yang disita ialah 1 ekor harimau sumatera dalam kondisi utuh diawetkan, 1 set kulit harimau, 1 tengkorak kepala harimau, 1 kepala rusa yang diawetkan, serta 1 ekor penyu sisik kering.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Awi, dalam sebulan, mereka bisa memasarkan delapan kali. Satwa-satwa itu didapatkan dari berbagai daerah di Indonesia lalu diperdagangkan melalui blogspot. "Kami masih mengembangkan kasusnya terkait dengan pemasoknya," ujar Awi.

Menurut BT, dia memperoleh satwa-satwa yang telah dikeringkan itu dari rekannya yang ada di Bandung dan Jakarta. Namun, saat didesak menyebutkan namanya, BT mengunci mulutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf B, C, dan D juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.

MOHAMMAD SYARRAFAH

Berita terkait

Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

27 Mei 2019

Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan seorang perempuan berinisial NOS yang merupakan anggota polisi wanita atau polwan Polda Maluku Utara.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

29 Maret 2019

Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

Polda Jawa Timur mengungkap perdagangan puluhan satwa dilindungi, termasuk komodo, secara online

Baca Selengkapnya

BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

27 Februari 2019

BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung enggan menanggapi kuasa hukum Vanessa Angel yang mempermasalahkan BAP kliennya.

Baca Selengkapnya

Polisi: Status Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila Bisa Berubah

7 Januari 2019

Polisi: Status Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila Bisa Berubah

Polda Jawa Timur menyatakan bahwa pria pemesan Vanessa Angel di Surabaya adalah pengusaha tambang asal Lumajang berinisial R.

Baca Selengkapnya

Dua Muncikari Kasus Vanessa Angel Berbagi Kerja, Berikut Tugasnya

7 Januari 2019

Dua Muncikari Kasus Vanessa Angel Berbagi Kerja, Berikut Tugasnya

Muncikari Tantri menawarkan jasa layanan seksnya melalui media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp. Tarif jasa seksnya Rp 25-80 juta.

Baca Selengkapnya

Polda Jawa Timur Sita Akun Instagram Musisi Ahmad Dhani

17 November 2018

Polda Jawa Timur Sita Akun Instagram Musisi Ahmad Dhani

Dengan disitanya akun Instagram Ahmad Dhani, sejumlah alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah lengkap.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Tak Kunjung Serahkan Bukti, Polri Ancam Geledah Rumah

12 November 2018

Ahmad Dhani Tak Kunjung Serahkan Bukti, Polri Ancam Geledah Rumah

Polisi memerlukan ponsel sebagai barang bukti karena berkas tersangka Ahmad Dhani akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya

Polda Jawa Timur Kembali Panggil Ahmad Dhani

22 Oktober 2018

Polda Jawa Timur Kembali Panggil Ahmad Dhani

Ahmad Dhani akan diperiksa terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu.

Baca Selengkapnya

Alasan Polisi Minta Imigrasi Mencekal Ahmad Dhani ke Luar Negeri

22 Oktober 2018

Alasan Polisi Minta Imigrasi Mencekal Ahmad Dhani ke Luar Negeri

Polda Jawa Timur meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Ahmad Dhani ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Berapa Jatah Bos Polres Kediri dari Pungli SIM? Ini Rinciannya

24 Agustus 2018

Berapa Jatah Bos Polres Kediri dari Pungli SIM? Ini Rinciannya

Menurut Tim Saber Pungli Polda Jawa Timur setoran untuk jatah pejabat Polres Kediri dari pungli SIM diberikan setiap pekan.

Baca Selengkapnya