Rintangi KPK, Broker Suap Akil Dituntut 7 Tahun Penjara  

Reporter

Jumat, 13 Februari 2015 12:11 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK), Muhtar Ependy, menjalani sidang di Jakarta Selatan, Kamis, 8 Januari 2015. Saat ini Muhktar ditahan di rumah tahanan Salemba. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Muhtar Ependy, dengan hukuman 7 tahun penjara. Muhtar, yang bertindak sebagai perantara alias broker suap untuk Akil, juga dituntut membayar denda Rp 200 juta.

Jaksa juga meminta hakim mencabut hak tertentu terdakwa Ependy, seperti hak remisi dan pelepasan bersyarat. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan dalam perkara terdakwa atas nama Akil Mochtar ketika menjadi saksi di bawah sumpah," kata ketua jaksa Titto Jaelani saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis malam, 13 Februari 2015.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi selama persidangan, Ependy ternyata berkali-kali mempengaruhi sejumlah saksi untuk berkata bohong dalam pemeriksaan kasus Akil Mochtar di KPK. Tak hanya itu, Muhtar juga menyuruh para saksi itu memberikan keterangan tidak benar di persidangan. Di antara saksi-saksi yang dipengaruhi Muhtar adalah Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya, Masyitoh. Keduanya sudah dituntut untuk kasus penyuapan ke Akil.

Akibat keterangan palsu Muhtar dan para saksi lain yang berhasil dipengaruhi, menurut jaksa, penyidik dan penuntut umum kesulitan mengusut kasus Akil. Alat bukti lain terpaksa dicari untuk mematahkan keterangan saksi-saksi tersebut.

Tuntutan hukuman atas Muhtar pun makin berat, karena selama persidangan dia tidak mengakui ataupun menyesali perbuatannya. "Tidak ada yang saya sesali, Yang Mulia. Semua sudah terjadi," kata Muhtar saat diperiksa di persidangan, pekan lalu. Dia akan membacakan pleidoi pekan depan.

Muhtar didakwa melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kesatu dan Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Pemberantasan Korupsi dalam dakwaan kedua.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya