Satu Pihak Tak Hadir, Sidang Partai Golkar Ditunda
Editor
Grace gandhi
Selasa, 10 Februari 2015 16:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi mengatakan sidang perdana mahkamah untuk menyelesaikan sengketa internal bakal digelar besok, Rabu, 11 Februari 2015. Sidang ini harus dihadiri kedua kubu. "Seperti sidang arbitrase, kedua belah pihak harus hadir agar ada keputusan final yang mengikat," kata Muladi saat ditemui di kantor Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar, Selasa, 10 Februari 2015.
Bila salah satu kubu tak hadir, menurut Muladi, maka sidang bakal ditunda. Namun, Mahkamah Partai bakal mengecap kubu yang absen itu tak beritikad baik menyelesaikan konflik. "Kami harus lihat alasan ketidakhadirannya reasonable atau tidak," kata dia. Bila alasan mengada-ada, Muladi mengatakan, hal itu bakal mempengaruhi keputusan majelis mahkamah.
Muladi menambahkan, bentuk keputusan yang diharapkan keluar dari hasil sidang bisa berupa putusan, penetapan, atau rekomendasi terhadap konflik internal ini. Muladi yakin keputusan mahkamah diakui hukum. Pasalnya, Mahkamah Partai yang diakui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah susunan anggota saat ini yang dibentuk dalam Musyawarah Nasional Riau pada 2009. "Keputusan kami bersifat final dan mengikat. Bila ada yang tidak puas, silakan meneruskannya ke pengadilan dan Mahkamah Agung," kata dia.
Mahkamah Partai sebelumnya pernah mengeluarkan rekomendasi dalam sidang pada 23 Desember 2014. Dalam rekomendasi itu, Mahkamah menyebutkan tak bisa bersidang karena tidak ada permohonan penyelesaian sengketa, juga karena anggota Mahkamah yang tak netral. "Sekarang beda, kami komitmen menyelesaikan konflik ini. Semua anggota Mahkamah sudah keluar dari kepengurusan salah satu kubu," kata dia.
Sidang ini merupakan yang pertama kali diselenggarakan Mahkamah Partai Golkar. Format sidang, menurut Muladi, akan dimiripkan dengan sidang Mahkamah Konstitusi. "Mendengarkan gugatan dari pemohon, yaitu kubu Agung Laksono (Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Golkar di Jakarta), termasuk posita dan petitum. Lalu mendengarkan pendapat dan pembelaan dari kubu Aburizal Bakrie (Ketua Umum Golkar versi Munas Golkar di Bali)," kata Muladi.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Golkar di Bali, Idrus Marham, mengatakan masih ragu kehadiran kubunya relevan dalam sidang Mahkamah Partai. Dia mempertimbangkan tidak hadir dalam sidang esok. "Sidang itu tak relevan. Kemarin sudah pernah bersidang. Bilangnya tak bisa selesaikan konflik, masa sekarang sidang lagi untuk kasus yang sama?" kata dia. "Kami lihat-lihat dululah."
Ia juga mengatakan amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menyebutkan penyelesaian konflik dikembalikan ke Mahkamah Partai. "Amarnya hanya tiga, yaitu menerima keseluruhan eksepsi kami, mengatakan pengadilan tak berwenang menangani gugatan, dan soal biaya. Tak ada soal menyuruh mahkamah sidang," kata dia. "Jadi sidang ini tak relevan. Kami lihat dulu."
Idrus juga tak khawatir bila kubunya dinyatakan kalah oleh Mahkamah Partai karena tak hadir dalam sidang. "Bukan soal itu. Justru mereka yang plinplan untuk menyelesaikan konflik ini," kata dia.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Golkar di Ancol, Zainuddin Amali, mengatakan Agung Laksono bakal langsung menghadiri sidang mahkamah itu bila tak ada halangan. Menurut dia, kubunya berharap gugatan mereka diterima Mahkamah Partai. "Kami siap membacakan permohonan dan pembelaan dalam sidang besok," katanya.
INDRI MAULIDAR