Ruhut Komentari Sidang Budi Gunawan: 'Ojo Kesusu'  

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 9 Februari 2015 10:37 WIB

Ekspresi politisi Partai Demokrat dan juga Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul setibanya di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (12/3). KPK kembali Ruhut sebagai saksi atas kasus gratifikasi proses perencanaan proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat dengan tersangka Anas Urbaningrum. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum dari Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, menyayangkan aksi 'minta paksa' sejumlah dokumen milik Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI.

“Sesuai berkas kesepakatan semua lembaga penegak hukum kan harus saling menghormati,” ujar Ruhut saat dihubungi, Senin, 9 Februari 2015.

Ruhut mengatakan seharusnya, Bareskrim tidak mencampuri penanganan kasus yang sudah ditangani Komisi Antirasuah. Begitu juga sebaliknya, KPK tidak perlu lagi turut mengusut kasus yang sedang ditangani Mabes Polri.

Meski begitu, Ruhut mengaku tidak mau buru-buru menyalahkan Kepolisian. “Harus dilihat dulu, dalam konteks ini siapa yang memulai duluan,” ujar Ruhut.

Kisruh yang tengah terjadi antara KPK dan Polri, menurut Ruhut, juga tidak lepas dari keputusan komisi antirasuah yang menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Penetapan tersangka itu hanya selisih beberapa hari dari penetapan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian RI oleh Presiden Joko Widodo.

Selasa pekan lalu, Bareskrim melayangkan surat berisi permintaan paksa untuk berkas tiga dokumen korupsi yang tengah ditangani KPK. Surat itu juga berisi panggilan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat struktural di direktorat pengaduan masyarakat, direktorat penyelidikan, serta direktorat penyidikan komisi antikorupsi.

Ruhut berharap, kedua lembaga penegak hukum saling menahan diri dan mempercayakan proses hukum, yang kini tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini Budi Gunawan telah mengajukan gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. “Selama proses praperadilan, semua pihak harus sabar. Ojo kesusu,” ujar Ruhut.

Sidang praperadilan Budi Gunawan awalnya diselenggarakan pada Senin, 2 Februari lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim Sapardin Rizaldi memutuskan menunda sidang hingga hari ini karena pihak tergugat, yaitu KPK, tidak hadir.

Dalam gugatannya, bekas ajudan Megawati Soekarnoputri itu mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK. Budi Gunawan menganggap janggal penetapan itu lantaran dilakukan sepekan setelah Presiden Joko Widodo memilihnya sebagai calon Kapolri tunggal.

IRA GUSLINA SUFA

Berita terkait

Kalah dari AHY, Ini Jejak Pendidikan dan Karier Moeldoko Alumnus FISIP UI

10 Agustus 2023

Kalah dari AHY, Ini Jejak Pendidikan dan Karier Moeldoko Alumnus FISIP UI

rekam jejak karier dan pendidikan Moeldoko yang selalu kalah melawan kubu AHY soal pengajuan gugatan kepengurusan Partai Demokrat

Baca Selengkapnya

Anwar Hafid Raih Gelar Doktor, Tawarkan Integrasi Nilai Religius dan Kearifan Lokal

13 April 2023

Anwar Hafid Raih Gelar Doktor, Tawarkan Integrasi Nilai Religius dan Kearifan Lokal

Agama tidak hanya hadir sebagai ritualitas pada individu, akan tetapi memiliki dampak yang jauh lebih luas

Baca Selengkapnya

Jelang Pilpres 2024, Beberapa Parpol Ini Potensial Jadi Rumah Ridwan Kamil

7 Oktober 2021

Jelang Pilpres 2024, Beberapa Parpol Ini Potensial Jadi Rumah Ridwan Kamil

Moncernya karier dan tingginya popularitas Ridwan membuat sejumlah partai mendekatinya. Berikut jejak kedekatan Ridwan Kamil dan sejumlah parpol

Baca Selengkapnya

Setyo Wasisto: Jangan Adu Domba Polri dan KPK, Ini Tahun Politik

10 Oktober 2018

Setyo Wasisto: Jangan Adu Domba Polri dan KPK, Ini Tahun Politik

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengimbau agar polemik yang terjadi antara Polri dan KPK tak diperpanjang.

Baca Selengkapnya

Mengurai Kasus Dokumen Palsu JR Saragih

19 Maret 2018

Mengurai Kasus Dokumen Palsu JR Saragih

Kasus dokumen palsu yang menjerat bakal calon Gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih terus bergulir.

Baca Selengkapnya

Partai Demokrat Siapkan AHY sebagai Pemimpin Baru Setahun Lalu

12 Maret 2018

Partai Demokrat Siapkan AHY sebagai Pemimpin Baru Setahun Lalu

Pada acara puncak Rapimnas Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhono atau AHY mengajak generasi muda bergabung dengannya.

Baca Selengkapnya

AHY Berpidato, Demokrat: Kami Tawarkan AHY sebagai Pemimpin Baru

12 Maret 2018

AHY Berpidato, Demokrat: Kami Tawarkan AHY sebagai Pemimpin Baru

Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan optimistis pidato politik AHY mampu mendorong elektabilitasnya sebagai pemimpin.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Demokrat Akan Diuntungkan Jika Bergabung dengan Jokowi

12 Maret 2018

Pengamat: Demokrat Akan Diuntungkan Jika Bergabung dengan Jokowi

Partai Demokrat menyatakan akan mengusung capres dan cawapres dalam pilpres 2019.

Baca Selengkapnya

Kala AHY Sampaikan Pidato Politik Tanpa Baca Naskah

12 Maret 2018

Kala AHY Sampaikan Pidato Politik Tanpa Baca Naskah

Dalam pidato politiknya, AHY menyatakan kesiapannya menjadi pemimpin muda Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

AHY: Partai Demokrat Tidak Bisa Jalan Sendiri, Perlu Berkoalisi

11 Maret 2018

AHY: Partai Demokrat Tidak Bisa Jalan Sendiri, Perlu Berkoalisi

AHY menutup Rapimnas Partai Demokrat dengan pidato politik. Namun AHY tidak gamblang menyebut calon presiden dan wakil presiden yang akan diusung.

Baca Selengkapnya