Bus Mercy Hibah Dato Sri Tahir Harus Penuhi 5 Ini

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Sabtu, 7 Februari 2015 09:07 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Ahok (kiri), bersama ketua Yayasan Tahir Foundation, Dato Sri Dr Tahir, menaiki bus tingkat baru di silang Monas, Jakarta, 10 Desember 2014. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubunganmengatakan ada lima aspek yang harus dipenuhi terkait hibah bus tingkat oleh Tahir Foundation kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Pertama, harus mengikuti peraturan perundang-undangan negara tujuan (ketentuan internasional)," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sasono dalam siaran persnya yang dterima Tempo, Jumat, 7 Februari 2015.

Dia mengatakan itu setelah pihaknya mengadakan rapat koordinasi untuk mencari solusi permasalahan bus tingkat Mercedez-Benz di Kementerian Perhubungan, Jumat, 7 Februari 2015. Rapat dihadiri antara lain oleh Deputi Gubernur DKI bidang Industri Perdagangan Transportasi Soetanto Soehodho, pihak Mercedes-Benz, Karoseri (Nusantara Gemilang), Tahir Foundation, dan pihak Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo).

Dalam pertemuan itu pihak Mercedes Benz mengakui tidak memahani terhadap peraturan tentang persyaratan teknis dan kelaikan jalan kendaraan bermotor di Indonesia. Sementara pihak Karoseri bus tingkat tersebut yaitu Nusantara Gemilang Kudus , mengatakan pihaknya juga mengakui telah lalai untuk mengikuti ketentuan persyaratan teknis laik jalan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Aspek kedua yang harus dipenuhi, kata Djoko Sasono, kendaraan tersebut harus memiliki kemampuan dan tingkat keselamatan (safety) sesuai kebutuhan. Aspek ketiga, menyesuaikan konstruksi kekuatan jalan yang dituangkan dalam bentuk muatan sumbu terberat (MST) jalan. "Aspek keempat memenuhi aspek efisiensi, dan kelima terkait aspek biaya," kata Djoko.

Persoalan bus hibah ini mencuat setelah Kementerian Perhubungan tak mengeluarkan izin operasi lima bus hibah dari Tahir Foundation milik penguasaha Dato Sri Tahir ini karena masih ragu terhadap keamanan dan keselamatan bus. Alasan lain adalah bus itu tidak memenuhi ketentuan sesuai PP Nomor 55 tahun 2012 tentang Kendaraan. Aturan tersebu menyebutkan bus tingkat harus dirancang dengan jumlah berat beroperasi (JBB) paling sedikit 21.000 kilogram (21 ton) hingga 24.000 kilogram (24 ton). Sedangkan bus tingkat itu hanya memiliki JBB sebesar 18.000 kilogram atau setara dengan 18 ton.

Untuk bisa diberi izin operasi, Djoko Sasono menawarkan solusi kepada pihak Mercedes Benz dan karoseri agar dapat menambah 1 satu lazy axle atau as di bagian belakang bus dan menambahkan ban di bagian belakang bus. Ban bisa berupa ban tunggal atau ganda. "Jika ditambah ban tunggal maka JBB mobil bus tingkat tersebut meningkat dari yang semula 18 ton menjadi 22 ton dan jika ditambah ban ganda, JBB bus tingkat menjadi 24 ton," kata Djoko.

Sementara, untuk memberikan kepastian hukum yang ada dan mempertimbangkan asas manfaat dana asas keadilan, Djoko meminta Pemerintah Provinsi DKI agar kelima bus itu dilakukan teknis keselamatan dan kelaikan jalan melalui surat permohonan kepada Menteri Perhubungan. Surat itu harus melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Mercedes Benz atas jaminan keselamatan, surat pengakuan kelalaian dari pihak karoseri Nusantara Gemilang Kudus, dan kelengkapan dokumen pendukung lainnya sebagaimana yang dipersyaratkan.

AMIRULLAH

Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

3 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

3 hari lalu

Tertahan 1,4 Tahun, Bea Cukai Serahkan Keyboard Braile Hibah dari Korea Selatan

Keyboard braile untuk SLB tersebut tertahan karena disebut tidak ada pemberitahuan barang hibah ke Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

6 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

8 hari lalu

Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

22 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

28 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

34 hari lalu

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, menjalankan rangkaian Safari Ramadhan dengan menyampaikan hibah untuk Rumah Ibadah

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

38 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya