Pemerintah Akan Ubah Larangan Partai Lokal Dalam 18 Bulan

Reporter

Editor

Minggu, 17 Juli 2005 18:05 WIB

TEMPO Interaktif, Helsinki: Perjanjian antara pemerintah RI dan GAM antara lain akan memuat hak-hak individual mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah, April tahun depan. Pemerintah juga bersedia untuk mengubah aturan yang melarang pembentukan partai politik lokal dalam waktu 18 bulan.Draft perjanjian yang akan ditandatangani pada 14 Agustus 2005 itu juga mencantumkan secara jelas, penarikan 50 ribu prajurit TNI dan Brimob di Aceh. Pada saat yang sama, 5.000 anggota GAM akan menyerahkan senjatanya. Semua aktivitas ini akan dipantau oleh 250 orang pemantau dari Uni Eropa dan setidaknya 100 pemantau dari negara-negara Asean."Ini fantastis, menunjukkan bahwa pemerintahan di Jakarta melaksanakan proses perundingan secara serius serta mendukung juru runding untuk bekerja dan menghasilkan kesepakatan," kata Damien Kingsbury, akademikus dari Australia yang menjadi penasihat juru runding GAM.Para analis menyatakan, formula perdamaian untuk Aceh ini akan menghilangkan konflik berkepanjangan di wilayah itu. Perjanjian kelak juga akan dijadikan model bagi penyelesaian konflik di wilayah lain, seperti Papua.Perundingan yang difasilitasi mantan Presiden Finlandia Martti Ahtisaari itu dimulai sejak Januari lalu. Perundingan pascatsunami yang menewaskan 200 ribu-an penduduk Aceh itu membuka kembali dialog yang terhenti sejak Mei 2003, ketika pemerintahan Megawati memberlakukan status darurat militer di Aceh. The Guardian/AFP

Berita terkait

Soal Qanun Bendera, DPR Aceh Bentuk Pansus  

12 Oktober 2015

Soal Qanun Bendera, DPR Aceh Bentuk Pansus  

Pansus akan bertemu Presiden membahas bendera Aceh.

Baca Selengkapnya

Polemik Bendera Aceh, Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan

24 Agustus 2015

Polemik Bendera Aceh, Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan

Anggota Dewan Aceh menilai Presiden perlu turun tangan agar polemik antara Aceh dan Jakarta itu segera selesai.

Baca Selengkapnya

DPR Aceh: Pengibaran Bulan Bintang Hal Wajar  

16 Agustus 2015

DPR Aceh: Pengibaran Bulan Bintang Hal Wajar  

Pengibaran bendera bulan bintang sesuai keinginan warga Aceh yang minta agar pemerintah memberlakukan Qanun Nomor 3 Tahun 2013.

Baca Selengkapnya

Jelang HUT RI, Anggota DPR Aceh Kibarkan Bendera Aceh

15 Agustus 2015

Jelang HUT RI, Anggota DPR Aceh Kibarkan Bendera Aceh

Pengibaran bendera Aceh itu dilangsungkan dalam sebuah upacara di Lhokseumawe.

Baca Selengkapnya

Kibarkan Bendera GAM, Aksi Mahasiswa Dibubarkan Polisi

15 Agustus 2015

Kibarkan Bendera GAM, Aksi Mahasiswa Dibubarkan Polisi

Polisi menghentikan aksi mahasiswa setelah melepaskan tembakan peringatan ke atas.

Baca Selengkapnya

Peringati 10 Tahun Damai, Warga Aceh Gelar Doa Bersama

15 Agustus 2015

Peringati 10 Tahun Damai, Warga Aceh Gelar Doa Bersama

Peringatan sepuluh tahun perdamaian di Aceh tidak semeriah tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya

7 Bendera GAM Berkibar, Apa Kata Sutiyoso?  

30 Juli 2015

7 Bendera GAM Berkibar, Apa Kata Sutiyoso?  

Belum ada kesepakatan perubahan terhadap qanun bendera dan lambang Aceh antara pemerintah Aceh dan pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya

Polemik Bendera Aceh, Gubernur Zaini: Tunggu Tanggal Mainnya

6 Mei 2015

Polemik Bendera Aceh, Gubernur Zaini: Tunggu Tanggal Mainnya

Menurut Zaini tindakan menaikkan bendera bulan bintang bukan hal yang harus diputuskan begitu mendadak.

Baca Selengkapnya

Ketua DPR Akan Kibarkan Bendera Aceh, Sekretaris Mencegah  

4 Mei 2015

Ketua DPR Akan Kibarkan Bendera Aceh, Sekretaris Mencegah  

Polemik tentang bendera Aceh telah berlangsung lama. Pemerintah menilai mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka.

Baca Selengkapnya

Pembuat Bendera GAM di Pekalongan Dilepaskan  

6 September 2014

Pembuat Bendera GAM di Pekalongan Dilepaskan  

Herlina mengira bendera itu hanya bendera partai politik biasa.

Baca Selengkapnya