Pemerintah Akan Ubah Larangan Partai Lokal Dalam 18 Bulan
Reporter
Editor
Minggu, 17 Juli 2005 18:05 WIB
TEMPO Interaktif, Helsinki: Perjanjian antara pemerintah RI dan GAM antara lain akan memuat hak-hak individual mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah, April tahun depan. Pemerintah juga bersedia untuk mengubah aturan yang melarang pembentukan partai politik lokal dalam waktu 18 bulan.Draft perjanjian yang akan ditandatangani pada 14 Agustus 2005 itu juga mencantumkan secara jelas, penarikan 50 ribu prajurit TNI dan Brimob di Aceh. Pada saat yang sama, 5.000 anggota GAM akan menyerahkan senjatanya. Semua aktivitas ini akan dipantau oleh 250 orang pemantau dari Uni Eropa dan setidaknya 100 pemantau dari negara-negara Asean."Ini fantastis, menunjukkan bahwa pemerintahan di Jakarta melaksanakan proses perundingan secara serius serta mendukung juru runding untuk bekerja dan menghasilkan kesepakatan," kata Damien Kingsbury, akademikus dari Australia yang menjadi penasihat juru runding GAM.Para analis menyatakan, formula perdamaian untuk Aceh ini akan menghilangkan konflik berkepanjangan di wilayah itu. Perjanjian kelak juga akan dijadikan model bagi penyelesaian konflik di wilayah lain, seperti Papua.Perundingan yang difasilitasi mantan Presiden Finlandia Martti Ahtisaari itu dimulai sejak Januari lalu. Perundingan pascatsunami yang menewaskan 200 ribu-an penduduk Aceh itu membuka kembali dialog yang terhenti sejak Mei 2003, ketika pemerintahan Megawati memberlakukan status darurat militer di Aceh. The Guardian/AFP