Diperiksa Polisi, Akil Serang Bambang Widjojanto

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Kamis, 5 Februari 2015 02:50 WIB

Mantan Ketua MK, Akil Mochtar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 15 Januari 2015. Akil jadi saksi dalam sidang lanjutan sengketa pilkada Kota Palembang dengan terdakwa Romi Herton dan Istrinya Masyito. TEMPO/M IQBAL ICHSAN

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto.

"Ya sekitar 15 sampai 20 pertanyaan," kata Akil yang menjalani pemeriksaan sejak pukul 21.00 WIB, kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Februari 2015.

Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik, kata Akil, terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010 lalu. Saat itu, Akil menangani perkara tersebut. "Ya soal menyidangkan perkara itu," kata Akil.

Akil juga dicecar terkait pertemuannya dengan Bambang. Saat itu, Bambang menjadi kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto. Atas dasar itu, Sugianto Sabran, calon bupati yang kalah dalam sengketa pilkada Kotawaringin, melaporkan Bambang ke Bareskrim, 19 Januari lalu.

Akil Mochtar, membenarkan adanya pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. Pertemuan terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

"Di dalam pembelaan tanggal 23 Juni 2014 di perkara saya di PN Tipikor sudah diungkapkan di pledoi," kata Akil usai diperiksa di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Februari 2015. "Itu ada pertemuan saya dengan BW."

Akil mengatakan pertemuannya dengan Bambang terjadi di mobilnya. Saat itu, kata Akil, Bambang menumpang mobilnya. "Dia mau pulang ke Depok, saya antar sampai Pasar Minggu," kata dia. Selama perjalanan, ucap Akil, dia dan Bambang membahas soal sengketa pilkada yang tengah ditangani MK. "Tapi tidak ada transaksi."

Atas dasar itu, Sugianto Sabran, calon bupati yang kalah dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat, melaporkan Bambang ke Bareskrim. Bambang pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di persidangan, 23 Januari.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi. Bambang dijerat dengan Pasal 242 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia terancam hukuman penjara tujuh tahun.

SINGGIH SOARES

Berita terkait

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

13 menit lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 jam lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

4 jam lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

6 jam lalu

37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat

Baca Selengkapnya

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

1 hari lalu

30 Ribu Personel Polri akan Pindah ke IKN secara Bertahap hingga 2040

Polri akan memindakan puluhan ribu anggotanya ke IKN dalam empat tahap hingga 2040

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

1 hari lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

5 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

5 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya